NAWACITAPOST.COM, SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menjelaskan mekanisme pengawasan administrasi pengajuan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing di lingkungan DPRD. Ia menyebut setiap pengajuan harus tercatat dan terpantau agar tidak terjadi penumpukan permohonan yang belum ditindaklanjuti.
Penjelasan tersebut disampaikan Syaifuddin saat dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2026), menyusul sorotan mengenai mekanisme persetujuan hearing, termasuk pengaduan 35 pedagang wisata kuliner Embong Blimbing, Kecamatan Genteng.
Syaifuddin mengungkapkan, dirinya tidak akan mengakomodasi permintaan hearing baru dari komisi apabila masih terdapat pengajuan sebelumnya yang belum diselesaikan.
Ia mencontohkan pengalaman pada Agustus 2025, ketika terdapat pengajuan hearing yang menurutnya belum terlaksana. Persoalan tersebut, kata dia, menjadi bahan evaluasi dalam membangun sistem pemantauan pengajuan rapat.
"Saya tidak akan mengakomodasi permintaan komisi manakala komisi masih punya utang pengajuan-pengajuan hearing yang belum diselesaikan. Itu terdokumentasi di saya. Karena pengalaman yang dulu, Agustus 2025 itu belum di-hearing-kan, saya tidak mau itu terulang," jelasnya.
Menurut Syaifuddin, setiap pengajuan harus memiliki kejelasan status, mulai dari penerimaan surat, proses administrasi, distribusi kepada komisi hingga tindak lanjutnya.
Surat Harus Melalui Administrasi Resmi
Syaifuddin juga menjelaskan bahwa seluruh surat yang ditujukan kepada DPRD harus disampaikan melalui jalur administrasi resmi.
Ia tidak menghendaki surat disampaikan langsung secara pribadi kepada Ketua DPRD, termasuk melalui komunikasi WhatsApp, karena seluruh dokumen harus tercatat dan dapat ditelusuri.
Ia mencontohkan pernah menerima pertanyaan masyarakat melalui WhatsApp mengenai surat yang belum ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut ternyata masih berada di bagian resepsionis.
Pengalaman itu menjadi alasan perlunya pembenahan sistem penerimaan dan distribusi surat.
"Semua yang saya tanda tangani, keluar dari meja saya, itu terdokumentasi," demikian penjelasannya.
Ia menambahkan, seluruh unsur pimpinan DPRD harus mengetahui mekanisme tersebut. Dengan demikian, proses administrasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat dapat dipantau bersama.
Soroti Dokumentasi Hasil Rapat Komisi