Rabu, 4 November 2026

Ketua DPRD Surabaya Bantah One Man Show di Lembaganya Tapi Akui Terapkan Pengawasan Hearing

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 4 November 2026 | 12:56 WIB
Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri (Istimewa-Nawi)
Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri (Istimewa-Nawi)

Selain pengawasan surat masuk, Syaifuddin juga menekankan pentingnya dokumentasi hasil rapat di masing-masing komisi.

Ia mengungkapkan pernah menemukan pelaksanaan rapat komisi yang tidak dilengkapi resume atau catatan hasil pembahasan secara memadai.

Karena itu, ia meminta agar setiap rapat memiliki dokumentasi dan resume yang dapat disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Menurutnya, setiap kegiatan kelembagaan, termasuk agenda protokoler dan persidangan, harus mengikuti prosedur yang jelas.

Syaifuddin menyatakan ingin memastikan seluruh pimpinan mengetahui proses yang berlangsung, sekaligus menghindari adanya pengajuan hearing yang tidak jelas tindak lanjutnya.

Kasus Surat Pedagang Embong Blimbing

Penjelasan tersebut turut menjadi perhatian dalam kasus pengajuan hearing 35 pedagang Embong Blimbing.

Sebelumnya, Robi, perwakilan Arek Embong Blimbing, menyatakan surat permohonan hearing telah disampaikan kepada DPRD Surabaya pada 14 Oktober 2026.

Namun, hingga menjelang penertiban, permohonan tersebut belum terlaksana melalui forum hearing Komisi B.

Pada 26 Oktober 2026, perwakilan pedagang mendatangi DPRD Surabaya. Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif, saat itu menyampaikan bahwa surat permintaan hearing masih dalam proses disposisi Ketua DPRD.

Sementara pada 29 Oktober 2026, Pemkot Surabaya melakukan penertiban terhadap 35 bangunan pedagang di kawasan Embong Blimbing.

Robi sebelumnya menyayangkan belum terlaksananya hearing tersebut. Menurutnya, pedagang berharap DPRD dapat memfasilitasi pembahasan dan menyampaikan kemungkinan penundaan penertiban kepada Pemkot Surabaya.

Dalam keterangannya, Syaifuddin menjelaskan bahwa mekanisme administrasi yang diterapkan bertujuan memastikan seluruh pengajuan hearing tercatat dan diketahui unsur pimpinan.

Namun, terkait surat pedagang Embong Blimbing, masih diperlukan penelusuran mengenai tanggal penerimaan resmi, proses pencatatan, disposisi, serta tindak lanjutnya hingga penertiban berlangsung.

Pengawasan Pengajuan Hearing dan Tanggung Jawab Komisi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini