NAWACITAPOST.COM, SURABAYA – Penertiban 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kamis (29/10/2026), menyisakan persoalan tentang nasib pedagang. Di satu sisi, Pemkot Surabaya berdalih penertiban diperlukan untuk normalisasi saluran dan pemasangan U-ditch. Namun, di sisi lain, pedagang berharap penataan tersebut tidak berujung pada hilangnya mata pencaharian yang telah mereka bangun selama puluhan tahun.
Penertiban dilakukan sebagai persiapan pekerjaan normalisasi saluran yang dijadwalkan mulai 1 November 2026. Pemkot menyebut keberadaan bangunan PKL selama ini menjadi salah satu persoalan yang menghambat fungsi saluran air.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono atau Buleks, mengatakan pada prinsipnya para pedagang tidak menolak kebijakan pemerintah. Mereka memahami kebutuhan normalisasi saluran dan bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemkot Surabaya.
Namun, ada satu harapan yang ingin diperjuangkan pedagang, yakni tetap mendapatkan kesempatan berjualan setelah pekerjaan U-ditch selesai.
“Pada prinsipnya pedagang mau mengikuti prosedur dan kebijakan pemerintah kota. Mereka sudah menerima lapaknya ditertibkan untuk kepentingan normalisasi saluran. Tetapi, harapannya setelah pemasangan U-ditch, mereka tetap bisa berjualan kembali di Embong Blimbing,” ujar Buleks, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak harus mempertentangkan penataan kawasan dengan keberlangsungan ekonomi pedagang. Skema berjualan menggunakan rombong atau gerobak beroda yang mudah dipindahkan bisa menjadi salah satu alternatif.
Buleks menilai, pengelolaan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan dapat dipertimbangkan agar aktivitas pedagang tetap berjalan dengan aturan yang jelas.
“Misalnya menggunakan rombong beroda, bukan bangunan permanen. Bisa diatur jam operasionalnya, lokasinya ditata, dan lapak yang masih memungkinkan untuk digunakan bisa dimanfaatkan. Apalagi kalau ada bagian jalan yang cukup lebar,” jelasnya.
Ia menegaskan, pedagang pada dasarnya bersedia mengikuti pengaturan, termasuk ketentuan kebersihan, ketertiban, dan bentuk sarana berjualan.
“Yang penting masyarakat merasa masih diperhatikan oleh Pemkot Surabaya. Jangan sampai setelah ditertibkan, mereka justru kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah,” tegasnya.
Pemkot: Saluran Sudah Menyempit Sejak Puluhan Tahun
Sementara itu, Camat Genteng Surabaya, Jefry, menjelaskan kawasan Embong Blimbing pada awalnya diperuntukkan sebagai saluran air. Namun, seiring perjalanan waktu, terjadi pengurukan yang menyebabkan saluran menyempit dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Di atas area tersebut kemudian berdiri bangunan-bangunan PKL yang telah bertahan selama puluhan tahun.
“Ini kan sudah sejak 1967. Karena sudah cukup lama, kami juga tidak tahu apa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Ada pengurukan sehingga saluran tidak berfungsi sebagaimana mestinya, terjadi penyempitan, dan di atasnya terdapat bangunan-bangunan PKL,” ungkap Jefry.
Arek Embong Blimbing: Kami Minta Penataan, Bukan Penggusuran
Di tengah penertiban tersebut, muncul keberatan dari Robi, perwakilan yang mengaku sebagai Arek Embong Blimbing sekaligus pendamping pedagang.