SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur kembali menuai kritik. JAKA Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengendurkan pengusutan setelah sejumlah pihak diproses hukum. Belasan tersangka yang disebut belum disidangkan menjadi sorotan, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang menyeret banyak pihak ini.
Koordinator aksi JAKA Jatim, Musfiq, menegaskan KPK harus menuntaskan seluruh klaster perkara dana hibah, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dari lingkungan legislatif maupun eksekutif Pemprov Jatim.
“Sejak KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022, kami berharap pengusutan dana hibah semakin gencar. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari legislatif maupun eksekutif, harus diproses sesuai hukum,” tegas Musfiq disela aksi JAKA Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Menurut Musfiq, penanganan perkara yang berjalan bertahap tidak boleh berujung pada ketidakjelasan nasib tersangka lainnya. Ia menyoroti tiga klaster yang disebut masih menyisakan 12 tersangka, yakni satu orang dalam klaster Kusnadi, delapan orang dalam klaster Anwar Sadad, dan tiga orang dalam klaster Achmad Iskandar.
“Pertanyaannya, kapan KPK menyelesaikan kasus ini? Jangan sampai perkara berjalan bertahun-tahun, tetapi masih ada tersangka yang belum mendapatkan kepastian proses hukum,” ujarnya.
Empat Terdakwa Disidangkan, Delapan Tersangka Jadi Sorotan
Musfiq secara khusus menyoroti klaster Anwar Sadad. Dalam rilisnya, JAKA Jatim menyebut empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sedangkan delapan tersangka lainnya belum diadili.
Kondisi tersebut, menurut Musfiq, perlu mendapat penjelasan agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan. Ia mendesak KPK memaparkan perkembangan penyidikan dan alasan hukum yang mendasari tahapan penanganan masing-masing tersangka.
“Kalau perkara ini diusut secara serius, seluruh pihak yang diduga terlibat harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang sama. Jangan sampai publik melihat ada pihak yang sudah disidangkan, sementara yang lain seolah tidak tersentuh,” tandasnya.
JAKA Jatim juga merujuk pada dakwaan terhadap empat terdakwa yang disebut berkaitan dengan pemberian uang sebesar Rp22,2 miliar kepada Anwar Sadad. Musfiq meminta fakta yang muncul di persidangan ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Meski demikian, status tersangka tidak otomatis berarti seseorang terbukti bersalah. Proses hukum terhadap setiap pihak harus tetap didasarkan pada alat bukti dan mekanisme peradilan yang berlaku.
Rp2,4 Triliun dan 11 Aspirator Siluman, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tak hanya menyoroti jumlah tersangka, Musfiq juga mendesak KPK mengusut dugaan keberadaan 11 aspirator siluman dalam penyaluran dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2020–2021.
Persoalan tersebut, sesuai catatan Jaka Jatim, dikaitkan dengan anggaran yang disebut mencapai Rp2,4 triliun. Sementara jumlah anggota DPRD Jatim tercatat 120 orang, rilis itu menyebut terdapat 131 Pokir yang terungkap dalam perkara.