NAWACITAPOST.COM – Bea Cukai Bogor mengamankan 1.009.004 batang rokok ilegal dalam rangkaian operasi penindakan yang digelar pada 21 Oktober. Penindakan dilakukan melalui operasi pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok serta pengawasan jalur distribusi logistik di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Ferry Surfiyanto, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, melindungi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurut Ferry, rangkaian operasi yang berlangsung sejak siang hingga menjelang tengah malam itu berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.498.370.940. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sebesar Rp752.716.984.
“Rangkaian operasi maraton yang berlangsung dari pagi hingga menjelang tengah malam tersebut menyasar berbagai lini distribusi. Petugas berhasil mengamankan total 1.009.004 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujar Ferry.
Baca Juga: Polres Nias Sita 44,62 Gram Sabu di Nias Barat, Pria 54 Tahun Diamankan
Operasi diawali dengan kegiatan pasar yang dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Depok melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Petugas menyisir sejumlah toko dan warung di dua kecamatan di Kota Depok. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 7.004 batang rokok ilegal.
Pengawasan kemudian dilanjutkan dengan menyasar jalur distribusi melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Menjelang tengah malam, petugas memeriksa salah satu PJT di wilayah Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan paket berisi rokok tanpa pita cukai yang dikirim menggunakan 12 nomor resi, dengan total sebanyak 218.000 batang.
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim Bea Cukai Bogor juga melakukan pengawasan di gudang PJT yang berlokasi di Kota Depok. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dikemas dalam 49 koli paket dengan jumlah keseluruhan mencapai 784.000 batang.
Dari ketiga lokasi penindakan tersebut, Bea Cukai Bogor mengamankan total 61 koli paket yang dikirim melalui 61 nomor resi, dengan jumlah keseluruhan mencapai lebih dari satu juta batang rokok ilegal.
Ferry menegaskan, kombinasi operasi pasar dan pengawasan terhadap jalur distribusi logistik menjadi langkah penting untuk menekan peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut juga ditujukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.
“Langkah tegas yang memadukan operasi pasar dan pengawasan jalur logistik ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan instansi Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat sekaligus instrumen pengamanan penerimaan kas negara,” katanya.
Seluruh barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai tersebut telah dibawa dan diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk menjalani penelitian lebih lanjut. Proses penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai Bogor berharap pengawasan yang berkelanjutan dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai, serta menjaga penerimaan negara.
Artikel Terkait
Karhutla Gunung Arjuno dan Welirang Padam Total, Aparat Kepolisian Mulai Usut Penyebabnya
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Wujudkan Keselamatan Masyarakat di Jalan Raya
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas di Lima Bandara, Nilainya Rp61,95 Miliar
Anggaran Penanganan Banjir 2027 Menurun, Eri Irawan Pastikan Upaya Pengendalian Tetap Berjalan