Kamis, 22 Oktober 2026

Kasus RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar, Saksi Soroti Perencanaan Lokasi Baru

Photo Author
Yohanes Giawa, Nawacita Post
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:51 WIB
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026).
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026).

NAWACITAPOST.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 kembali mengungkap persoalan perencanaan proyek. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026), saksi Marthin Luther Harefa menyebut lokasi baru pembangunan rumah sakit tersebut tidak dilengkapi perencanaan teknis maupun studi kelayakan.

Keterangan itu disampaikan Marthin, yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias pada 2021, saat diperiksa dalam persidangan yang melibatkan enam terdakwa.

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Marthin menerangkan bahwa perencanaan teknis pada 2019 telah disusun untuk lokasi lama sebagai bagian dari upaya memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pembangunan RSUD. Namun, untuk lokasi baru, menurut keterangannya, tidak tersedia perencanaan teknis, anggaran konsultasi perencanaan, maupun studi kelayakan.

Saksi juga menyatakan bahwa proses persyaratan dan pengajuan perpindahan lokasi serta pelaksanaan pembangunan selanjutnya dialihkan kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan yang baru, Rahmani Oktaviani Zandroto.

Perkara ini berkaitan dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp38,55 miliar. Enam terdakwa dalam perkara tersebut berasal dari unsur pejabat pengelola anggaran, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, dan manajemen konstruksi.

Baca Juga: Kasus RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar: Dua Hakim Anggota Sakit, Sidang Ditunda

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjadwalkan kembali pemeriksaan saksi setelah Ya’atulo Gulo, yang disebut dalam siaran pers sebagai Bupati Nias, tidak hadir meski telah dipanggil. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Selain Ya’atulo Gulo, saksi yang direncanakan diperiksa berikutnya meliputi Alinuru Laoli, Maspena Gulo, dan Sabayuti Gulo, yang masing-masing disebut dalam siaran pers terkait jabatan mereka di DPRD Kabupaten Nias pada 2022.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang terungkap di persidangan. Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berjalan di pengadilan. (Yogi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Giawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini