NAWACITAPOST.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38,55 miliar ditunda hingga Rabu (21/10/2026). Penundaan terjadi karena dua hakim anggota yang menangani perkara tersebut sedang sakit.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa itu digelar Senin (19/10/2026) di Ruang Cakra IV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, majelis hakim dipimpin M. Nazir, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, dengan Syahrizal Munthe, S.H., M.H. dan M. Fauzi, S.H., M.H. sebagai hakim anggota. Namun, karena kedua hakim anggota tidak dapat hadir akibat sakit, pemeriksaan saksi ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Empat saksi tercatat hadir dalam persidangan tersebut, yakni Alinuru Laoli, Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022; Marthin Luther Harefa, Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias Tahun 2021; Maspena Gulo, anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022; serta Sabayuti Gulo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022.
Baca Juga: Eksepsi Kandas, Perkara RSU Pratama Nias Masuk Babak Pembuktian
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. Enam orang menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut, dengan peran yang tercantum dalam rilis kejaksaan meliputi pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, manajemen konstruksi, kuasa pengguna anggaran, dan pengguna anggaran.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan berlanjut pada Rabu (21/10/2026). Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan dan fakta-fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim. (yogi)
Artikel Terkait
Kasus RSU Pratama Nias Berlanjut, ROZ Ditahan Jaksa Penyidik
Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Pratama Nias Senilai Rp38,5 Miliar
Praperadilan Tersangka Kasus RSU Pratama Nias Kandas, Penyidikan Kejari Gunungsitoli Tetap Berlanjut
Enam Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias Dipindahkan ke Medan, Kejari: Kasus Terus Dikembangkan
Dari PPK hingga Penyedia, Enam Terdakwa Perkara RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar Mulai Diadili