Selasa, 20 Oktober 2026

Flyover Bulak Kapal Segera Dibangun, Ganti Rugi 32 Bidang Tanah Menyusul Cair Pekan Depan

Photo Author
Restu Zebua, Nawacita Post
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:19 WIB
Suasana Pemberian Ganti Rugi Lahan Flyover Bulak Kapal
Suasana Pemberian Ganti Rugi Lahan Flyover Bulak Kapal

NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi mulai merealisasikan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal. Pembayaran tahap awal tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (20/10/2026), sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan infrastruktur untuk mengatasi kemacetan di kawasan tersebut.

Dari total 76 bidang tanah yang terdampak proyek pembangunan flyover, sebanyak 15 bidang telah menerima pembayaran ganti rugi. Sementara itu, pembayaran terhadap 32 bidang tanah lainnya dijadwalkan menyusul pada pekan depan. Adapun bidang tanah yang belum dibayarkan akan diproses secara bertahap setelah seluruh dokumen persyaratan selesai diverifikasi.

Percepatan pembebasan lahan menjadi salah satu tahapan penting agar pembangunan Flyover Bulak Kapal dapat segera memasuki tahap konstruksi. Pemkot Bekasi menargetkan kontrak pengerjaan fisik proyek tersebut dapat dimulai pada awal November 2026.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, pembangunan Flyover Bulak Kapal merupakan kebutuhan mendesak untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat di kawasan perlintasan kereta api Bulak Kapal.

“Kami memastikan proses pembebasan lahan berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran flyover ini mendesak untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api Bulak Kapal,” ujar Tri Adhianto.

Selain memfasilitasi proses pembayaran ganti rugi, Pemkot Bekasi juga memberikan pendampingan kepada warga yang terdampak pengadaan tanah. Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), pemerintah menyiapkan armada dan personel untuk membantu memindahkan barang-barang maupun material milik warga dari lokasi yang terkena proyek.

Dukungan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat selama proses pengosongan lahan berlangsung. Dengan demikian, tahapan pengadaan tanah tidak hanya berorientasi pada percepatan pembangunan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan warga yang terdampak secara langsung.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menegaskan bahwa penilaian besaran ganti rugi dan pelaksanaan pembayaran dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengadaan tanah berlangsung secara tertib dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Verifikasi dokumen juga dilakukan agar pembayaran dapat disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan dimulainya pembayaran ganti rugi, proses pengadaan tanah Flyover Bulak Kapal diharapkan berjalan lebih cepat sehingga target dimulainya konstruksi pada awal November 2026 dapat tercapai.

Pembangunan flyover ini diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi antrean kendaraan di sekitar perlintasan kereta api Bulak Kapal, meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, serta mendukung keselamatan pengguna jalan di Kota Bekasi.

Sumber: Pemerintah Kota Bekasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Restu Zebua

Tags

Artikel Terkait

Terkini