Rabu, 21 Oktober 2026

Dalami Fakta Persidangan Kasus Pungli ESDM Jatim Dikembangkan, Kejati Telusuri Peran Sejumlah Pejabat

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:41 WIB
Kejati Jatim Kembangkan Fakta Sidang Kasus Pungli ESDM, 11 Saksi Telah Diperiksa
Kejati Jatim Kembangkan Fakta Sidang Kasus Pungli ESDM, 11 Saksi Telah Diperiksa

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembangkan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Penyidik kini mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk dugaan penyerahan uang yang dikaitkan dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.

Langkah tersebut dilakukan untuk menguji keterkaitan keterangan dalam persidangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Hingga 21 Oktober 2026, Kejati Jatim telah memeriksa 11 saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menyampaikan bahwa pendalaman masih berlangsung melalui tim penyidik tindak pidana khusus. Fokus penyidikan antara lain menelusuri dugaan aliran dana yang muncul dalam fakta persidangan.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, tercantum dugaan penyerahan uang dengan total Rp687,5 juta. Dana tersebut terdiri atas Rp552,5 juta yang disebut diserahkan almarhum OS, mantan Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp135 juta yang disebut diserahkan tersangka ED, yang menjabat Kepala Bidang Geologi, Air Tanah, dan Gas (GAT).

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penyidik belum berhenti pada fakta yang muncul di persidangan. Informasi tersebut masih harus didalami dan dicocokkan dengan alat bukti untuk memperjelas keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh. Dengan demikian, setiap dugaan yang muncul dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti hukum yang sah.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan ESDM tersebut juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ada untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.(ibank)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini