SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap DBM, terduga pelaku pembunuhan DH (30) dan anaknya, AGEF (4), yang sebelumnya dilaporkan hilang di Madiun. Untuk menghilangkan jejak, pelaku diduga membakar jasad kedua korban hingga memasukkannya ke mesin penggiling daging.
DBM ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di wilayah Madiun pada Minggu (25/10/2026) malam. Polisi menduga pelaku merupakan suami siri DH.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan keluarga mengenai hilangnya DH dan anaknya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan di balik hilangnya ibu dan anak tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya itu disebabkan karena telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh suami sirinya. Semalam sudah kita amankan pelakunya," kata Roy di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).
Roy menjelaskan, dugaan pembunuhan pertama dilakukan terhadap DH di sebuah kamar hotel di Kota Madiun. Setelah itu, pelaku diduga membunuh AGEF.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membawa jasad korban ke pekarangan rumah. Di lokasi tersebut, jasad diduga dibakar, dimasukkan ke mesin penggiling daging, lalu kembali dibakar.
"Setelah dilakukan pembunuhan, untuk menghilangkan jejak korban dibakar di pekarangan rumah. Setelah dibakar dimasukkan ke dalam penggilingan daging, kemudian setelah itu dibakar lagi. Rencananya dibuang ke laut," ujar Roy.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Tim penyidik juga masih mencari potongan tulang yang diduga berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Berawal dari Laporan Orang Hilang
Sebelum kasus ini terungkap, DH dan AGEF dilaporkan hilang kontak sejak 20 September 2026. Keduanya merupakan warga asal Bogor, Jawa Barat, yang terakhir kali berkomunikasi dengan keluarga pada tanggal tersebut.
Laporan kehilangan baru diterima Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah informasi hilangnya ibu dan anak itu beredar di media sosial Threads.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penyelidikan bersama Satreskrim Polres Madiun Kota menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
"Ini bukan sekadar hilang ibu dan anak. Dalam perjalanan penyelidikan, kami menemukan kecurigaan, petunjuk, dan barang bukti yang mengarah ke pembunuhan," kata Jumhur, Minggu (25/10/2026).