Jumat, 23 Oktober 2026

Saksi Ungkap Perintah Aris Mukiyono Ambil Uang, Dugaan Pungli Izin Tambang ESDM Jatim Disidangkan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:10 WIB
Dugaan Pungli Izin Tambang ESDM Jatim, Saksi Beberkan Perintah Aris Mukiyono
Dugaan Pungli Izin Tambang ESDM Jatim, Saksi Beberkan Perintah Aris Mukiyono

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Sidang dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkap kesaksian mengenai dugaan penyerahan uang kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.

Saksi bernama Roy mengaku pernah diperintah Aris untuk mengambil uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan. Roy menyatakan uang tersebut kemudian diserahkan kepada Aris.

Kesaksian itu disampaikan Roy saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 23 Oktober 2026. Keterangan Roy menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan dugaan praktik pungli perizinan tambang di lingkungan ESDM Jatim.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Roy membenarkan pernah mendapat perintah untuk mengambil uang. Jaksa kemudian mendalami keterangannya dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kalau saya disuruh mengambil, iya. Disuruh mengambil ada," kata Roy dalam persidangan.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Roy juga mengungkap percakapannya dengan Aris pada 2024. Saat itu, menurut keterangan dalam dokumen pemeriksaan tersebut, Aris memintanya membantu mengurus urusan pertambangan setelah menjabat sebagai kepala dinas.

"Kamu bantu saya urus tambang di sini," demikian pernyataan Aris sebagaimana dibacakan jaksa di persidangan.

Roy membenarkan keterangan tersebut tercantum dalam BAP. Ia juga mengakui pernah mendapat tugas menemui pihak-pihak yang ingin mempercepat pengurusan izin pertambangan.

Dalam kesaksiannya, Roy menyebut mengenal sejumlah pengusaha, di antaranya Jatmito yang berada di Lumajang dan Lim Sinatra yang juga bergerak di bidang usaha. Roy mengaku pernah diajak Aris mengunjungi sejumlah lokasi pertambangan di Lumajang dan Jember.

Meski demikian, Roy mengaku tidak mengetahui secara menyeluruh hubungan para pengusaha tersebut dengan proses perizinan yang tengah berjalan. Ia juga tidak menguraikan secara terperinci seluruh transaksi yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.

Persidangan turut mengungkap keterangan Roy mengenai surat titipan dari Reni, istri Aris Mukiyono, yang diterimanya menjelang pemeriksaan BAP. Roy mengaku sempat memotret surat tersebut sebelum menghapus fotonya atas permintaan Reni.

Sementara itu, Lim Sinatra yang turut memberikan keterangan dalam sidang menjelaskan proses pengurusan izin pertambangan yang pernah dijalaninya. Ia menyebut dokumen rencana reklamasi sempat menjadi kendala, meskipun tahapan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dinilainya relatif lancar.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi perizinan di lingkungan ESDM Jatim. Fakta-fakta mengenai alur pengurusan izin, dugaan penyerahan uang, serta pihak-pihak yang terlibat masih harus diuji melalui persidangan.

Seluruh keterangan saksi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.(ibank)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini