Rabu, 28 Oktober 2026

Diduga Konsumsi Alkohol, Erica Didakwa Tabrak Lari hingga Tewaskan Korban di Depan Grahadi Surabaya

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:10 WIB
Erica Didakwa Tabrak Lari di Surabaya, Korban Tewas Terjepit di Depan Grahadi
Erica Didakwa Tabrak Lari di Surabaya, Korban Tewas Terjepit di Depan Grahadi

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Erica Natasha Risakotta menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/10/2026). Dalam surat dakwaan, Erica disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol sebelum mengemudikan mobil dan terlibat dua kali tabrakan di pusat Kota Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapkan, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Terdakwa diduga lebih dahulu menabrak mobil Green Taxi di Jalan Taman Apsari, kemudian menabrak korban hingga terjepit di antara dua kendaraan di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di depan Gedung Negara Grahadi.

Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa peristiwa bermula ketika Erica menghadiri undangan Shereen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Terdakwa datang menggunakan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO," kata Deddy saat membacakan surat dakwaan.

Selama berada di tempat hiburan malam tersebut, Erica disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol bersama Shereen dan teman-temannya. Setelah kegiatan berakhir sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa mengemudikan mobilnya untuk pulang.

Namun, saat melintas di Jalan Taman Apsari, mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarainya menabrak bagian belakang Green Taxi bernomor polisi L-1611-UG yang sedang berhenti di sisi kanan jalan.

Alih-alih berhenti untuk menyelesaikan insiden tersebut, Erica diduga melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo.

"Tak berhenti untuk menyelesaikan insiden tersebut, terdakwa Erica justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo," ujar Deddy di persidangan.

Korban Terjepit Dua Mobil hingga Meninggal Dunia

Sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, kecelakaan kembali terjadi di depan Alun-Alun Surabaya atau Gedung Negara Grahadi. Mobil yang dikemudikan Erica menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang saat itu berdiri di belakang mobil Mitsubishi L-300 bernomor polisi L-9760-CC.

Benturan tersebut membuat Rachmad terjepit di antara Mitsubishi Outlander yang dikemudikan terdakwa dan Mitsubishi L-300. Korban kemudian meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, tubuh korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya memar pada mata dan perut, luka lecet di beberapa bagian tubuh, serta luka robek pada hidung, punggung tangan kanan, dan tungkai atas kiri.

Hasil pemeriksaan medis juga menemukan patah tulang pada bagian pinggang dan hidung korban.

Erica Didakwa dengan Sejumlah Pasal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini