Rabu, 28 Oktober 2026

Diduga Konsumsi Alkohol, Erica Didakwa Tabrak Lari hingga Tewaskan Korban di Depan Grahadi Surabaya

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:10 WIB
Erica Didakwa Tabrak Lari di Surabaya, Korban Tewas Terjepit di Depan Grahadi
Erica Didakwa Tabrak Lari di Surabaya, Korban Tewas Terjepit di Depan Grahadi

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Erica dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dakwaan tersebut meliputi Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1).

Selain itu, Erica juga didakwa meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, atau melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

"Perbuatan itu didakwakan berdasarkan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandas Deddy.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal proses hukum terhadap Erica dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Rachmad di kawasan pusat pemerintahan Kota Surabaya. Seluruh uraian mengenai rangkaian kecelakaan dan dugaan konsumsi alkohol tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan.(ibank)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini