Kamis, 29 Oktober 2026

DLH Kota Bekasi Verifikasi Penyegelan Usaha Pembakaran Arang di Sumur Batu

Photo Author
Restu Zebua, Nawacita Post
- Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Penyegelan usaha pembuatan arang yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang
Penyegelan usaha pembuatan arang yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang

NAWACITAPOST.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bidang Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan verifikasi lapangan terkait penyegelan usaha pembuatan arang di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan verifikasi tersebut turut didampingi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Pemtrantib) wilayah Kelurahan Sumur Batu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, terutama terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah melaksanakan pemantauan terhadap aktivitas usaha tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memasang alat Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk memantau kualitas udara di sekitar lokasi pembakaran arang.

Menurutnya, pemantauan tersebut bertujuan memperoleh data mengenai kualitas udara sekaligus mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas produksi. Data yang dikumpulkan kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi bagi DLH dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Integrasi Patriot Single Window dan PPID

“Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data kualitas udara dan mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas pembakaran arang. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kiswatiningsih menegaskan, DLH Kota Bekasi akan terus mengawasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Ia juga mengingatkan agar setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan operasional dengan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Upaya pengawasan dan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen DLH Kota Bekasi dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga kualitas udara, melindungi kesehatan masyarakat, serta mewujudkan lingkungan Kota Bekasi yang bersih dan sehat.

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi akan melakukan pemantauan pascapenyegelan sekaligus mengevaluasi upaya perbaikan pada komponen cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi arang.

Evaluasi tersebut diarahkan untuk mendorong perbaikan pengelolaan emisi dari aktivitas usaha dan memastikan pemenuhan ketentuan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Restu Zebua

Tags

Artikel Terkait

Terkini