NAWACITAPOST.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bidang Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan verifikasi lapangan terkait penyegelan usaha pembuatan arang di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan verifikasi tersebut turut didampingi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Pemtrantib) wilayah Kelurahan Sumur Batu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, terutama terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah melaksanakan pemantauan terhadap aktivitas usaha tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memasang alat Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk memantau kualitas udara di sekitar lokasi pembakaran arang.
Menurutnya, pemantauan tersebut bertujuan memperoleh data mengenai kualitas udara sekaligus mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas produksi. Data yang dikumpulkan kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi bagi DLH dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Integrasi Patriot Single Window dan PPID
“Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data kualitas udara dan mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas pembakaran arang. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kiswatiningsih menegaskan, DLH Kota Bekasi akan terus mengawasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Ia juga mengingatkan agar setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan operasional dengan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Upaya pengawasan dan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen DLH Kota Bekasi dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga kualitas udara, melindungi kesehatan masyarakat, serta mewujudkan lingkungan Kota Bekasi yang bersih dan sehat.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi akan melakukan pemantauan pascapenyegelan sekaligus mengevaluasi upaya perbaikan pada komponen cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi arang.
Evaluasi tersebut diarahkan untuk mendorong perbaikan pengelolaan emisi dari aktivitas usaha dan memastikan pemenuhan ketentuan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Bu Reni Kenang Era Risma: Surabaya Sudah Bangun Sekolah Megah Sejak Dulu!
Diduga Konsumsi Alkohol, Erica Didakwa Tabrak Lari hingga Tewaskan Korban di Depan Grahadi Surabaya
Bukan Sekadar Lomba, B2SA Didorong Jadi Kebiasaan Keluarga di Nias Barat
Silaturahmi Untuk Dekat dengan Masyarakat, Kapolresta Sidoarjo Ajak Warga Prasung Jaga Kamtibmas