NAWACITAPOST.COM — Benteng alami Kota Batam kini terancam hancur. Aktivitas pematangan lahan berskala besar di kawasan belakang Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, menuai sorotan tajam setelah diduga kuat menerabas batas izin resmi dan nekat mencaplok kawasan hutan lindung serta merusak ekosistem vital hutan bakau.
Dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan tiga perusahaan pengembang yaitu PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada (BJH), dan PT Putra Gautama Jaya, ini kian gamblang setelah pengawas proyek, Deni, mengakui adanya kelebihan batas penimbunan dari dokumen Penetapan Lahan (PL) awal yang seluas 24 hektare.
"Kegiatan pematangan lahan itu sudah sesuai PL-nya, kurang lebih 24 hektare. Namun permsalahannya sekarang, ada kelewatan dari PL yang tertimbun, termasuk kawasan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau," ucap Deni kepada awak media, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Dua Ranah Hukum Sering Membias, Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Uji Unsur Pidana dan Perdata
Langkah ugal-ugalan pengembang yang beraktivitas di dekat kawasan Botania tersebut langsung memantik respons tegas dari Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
Pihak otoritas memastikan telah terjadi pelanggaran batas administratif yang berujung pada pengerusakan lingkungan secara nyata.
"Kegiatan pematangan lahan dan penimbunan hutan mangrove tersebut diduga masuk kawasan hutan lindung. Terjadi pengerusakan hutan mangrove karena aktivitasnya sudah melewati batas PL yang telah ditentukan secara administrasi," tegas perwakilan Polhut Kepri, La Jahidi, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/9/2026).
Tak tinggal diam, Dinas Kehutanan Kepri bergerak cepat melayangkan panggilan resmi kepada manajemen ketiga perusahaan untuk menyeret mereka ke hadapan hukum.
Ancaman bencana ekologis akibat hilangnya vegetasi mangrove ini memicu gelombang kecaman publik. Ketua Tim Cyber Jurnalis Rajawali Nusantara (JRN), Jaliuddin, menilai pengerukan liar tersebut sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap aturan hukum.
"Perbuatan ini merugikan masyarakat Kota Batam. Hutan lindung wajib dilestarikan untuk membentengi wilayah kita dari berbagai ancaman bencana alam," ujar Jaliuddin.
Ancaman pidana berat kini membayang-bayangi para pelaku. Jika terbukti melanggar di pengadilan, mereka terancam pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup turut mengintai dengan sanksi 10 tahun penjara, denda Rp10 Miliar, serta kewajiban memulihkan lingkungan secara total.
Bukti kejahatan lingkungan ini makin tak terbantahkan. Hasil pencatatan titik koordinat di lokasi penimbunan berada pada posisi 1.135680° Lintang dan 104.029274° Bujur, lokasi yang secara sah dan mengikat tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai kawasan hutan lindung yang wajib dilindungi negara.
Artikel Terkait
Gempur Penyelundupan Rp20 Miliar, Bea Cukai Sulbagtara Tumpas Tiga Kasus Raksasa
Yasonna Laoly Desak Pengelolaan Aset GBK dan Kemayoran Transparan serta Diaudit Investigatif
Lantik Menteri Keuangan Baru, Gibran Tegaskan APBN Harus Sehat dan Bebas Korupsi
Yasonna Laoly Apresiasi Peluncuran Buku Hukum Bisnis Karya Putra Nias Eliadi Hulu
Yasonna Laoly Pasang Badan Lawan Teror DC Pinjol: Intimidasi Sudah Lewat Batas Kemanusiaan!