Rabu, 16 September 2026

Gugat Keputusan PERADI Jatim, Penggugat Tuntut Pembatalan Sanksi dan Ganti Rugi Rp1,96 Miliar

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 16 September 2026 | 20:54 WIB
Sidang Mediasi Gugat SK Pemecatan PERADI Jatim, Andre Tuntut Ganti Rugi Rp1,96 Miliar
Sidang Mediasi Gugat SK Pemecatan PERADI Jatim, Andre Tuntut Ganti Rugi Rp1,96 Miliar

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Andre, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya, menggugat keputusan pemecatan dirinya yang diterbitkan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain meminta pembatalan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024, Andre juga menuntut ganti rugi material dan immateriil dengan total nilai Rp1,96 miliar.

Tuntutan tersebut tercantum dalam petitum gugatan yang diajukan terhadap para tergugat, termasuk pihak penerbit keputusan dan pihak yang mengajukan pengaduan.

Dalam petitumnya, Andre meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 juncto Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Ia juga meminta hakim menyatakan SK Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan.

Andre selanjutnya meminta Tergugat I dihukum membatalkan keputusan tersebut. SK itu disebut diterbitkan atas pengaduan Tergugat II pada 23 Desember 2023, dengan perbaikan pengaduan tertulis pada 22 April 2024.

Selain tuntutan pembatalan SK, penggugat meminta pembayaran kerugian material sebesar Rp460 juta dan kerugian immateriil Rp1,5 miliar.

Sementara itu Tasaufi Associates yang memberikan tanggapan terkait perkara tersebut, menyebut pemecatan Andre berkaitan dengan kepemilikan dua kartu tanda anggota (KTA) organisasi advokat.

“Alasan dipecatnya Andre memiliki dua KTA OA dan saat dipanggil secara patut untuk diperiksa malah menghindar dan tidak menyelesaikan iuran anggota PERADI selama bertahun-tahun,”

Keterangan tersebut juga menyebut Andre telah memiliki KTA organisasi advokat lain sebelum pemecatan dari PERADI.

“Padahal Andre sendiri telah memiliki KTA Ferari sebelum dipecat PERADI,” terangannya.

Pernyataan mengenai kepemilikan dua KTA, ketidakhadiran dalam pemeriksaan, dan tunggakan iuran tersebut merupakan keterangan dari pihak yang disampaikan kepada redaksi. Dasar aturan yang diterapkan serta bukti terkait hal itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut dalam proses persidangan.

Tasaufi kuasa hukum Peradi juga menanggapi langkah hukum Andre yang meminta pembatalan SK pemecatan tersebut.

Gugat Keputusan PERADI Jatim, Penggugat Tuntut Pembatalan Sanksi dan Ganti Rugi Rp1,96 Miliar

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini