Kamis, 10 September 2026

Gunakan Sumpah Al-Quran, Guru Ngaji Asal Cilacap Diduga Lecehkan Puluhan Muridnya

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 10 September 2026 | 11:50 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru ngaji terhadap 24 muridnya di Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram.com/@cilacapmedia_)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru ngaji terhadap 24 muridnya di Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram.com/@cilacapmedia_)

NAWACITAPOST.COM — Kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan seorang oknum pengajar keagamaan gemparkan publik Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
 
Warsono (39), seorang guru ngaji sekaligus pengurus masjid lokal, diamankan aparat Polresta Cilacap setelah diduga memanipulasi serta melecehkan puluhan murid laki-lakinya selama delapan tahun terakhir.

Tersangka diduga memanfaatkan posisi kepemimpinannya di lingkungan ibadah dan menggunakan modus intimidasi spiritual berupa sumpah di atas Kitab Suci Al-Quran untuk membungkam para korban agar tidak melapor.
 

Pengungkapan aksi bejat ini bermula pada 23 Juli 2026, ketika seorang korban berusia 13 tahun menolak menghadiri kegiatan mengaji akibat ketakutan mendalam terhadap pelaku.
 
Sikap penolakan tersebut memicu kecurigaan pihak keluarga yang kemudian mendalami alasan di balik ketakutan sang anak.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap, AKP Wulan Puji Anjarsari, mengonfirmasi bahwa kepolisian bertindak cepat mengamankan tersangka setelah laporan resmi diterima dan isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

"Jadi anak korban ini tidak mau berangkat ke masjid dengan alasan takut dengan WR. Lalu pelapor atau orang tuanya bertanya kenapa? Lalu korban lalu korban menjelaskan bahwa selama ini telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka WR," terang Wulan dalam keterangan resminya pada Rabu, 9 September 2026.
 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman kepolisian, tindak kekerasan seksual tersebut diduga kuat telah berlangsung sejak delapan tahun lalu, menyasar sedikitnya 24 anak laki-laki di bawah umur.
 
Lokasi eksekusi aksi tak senonoh tersebut berada di kediaman pribadi tersangka serta di lantai dua bangunan masjid yang biasa digunakan sebagai tempat mengajar.

Guna memastikan para korban tidak membuka suara, tersangka menerapkan kombinasi ancaman spiritual, intimidasi psikologis, dan imbalan materi.

"Kemudian korban diminta melakukan sumpah dengan Al Quran supaya tidak menceritakan apa yang dialami korban itu kepada orang lain. Ancamannya apabila memberitahukan kepada orang lain akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada keluarga korban," kata Wulan.
 

Selain ancaman, tersangka menyalahgunakan posisinya sebagai pengurus masjid untuk membujuk dan memanipulasi para korban dengan imbalan barang maupun uang tunai.

"Untuk modus operandi tersangka membujuk dan merayu korban dengan iming-iming uang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp20.000 sampai dengan Rp50.000 atau memberikan sarung," tambah Wulan.

Pihak Kepolisian Resor Kota Cilacap mengonfirmasi bahwa dampak dari tindakan tersangka yang berulang-ulang membuat beberapa korban yang kini telah beranjak dewasa masih membawa trauma berat.
 
Kepolisian bekerja sama dengan tim psikologi telah menerjunkan layanan pemulihan trauma.
 

"Untuk korban total ada 24 korban dan semuanya laki-laki di bawah umur, sekarang ada yang dewasa karena kejadiannya sudah dari 8 tahun terakhir. Untuk motifnya untuk menyalurkan nafsu birahi," jelas dia, seraya menegaskan, "Korban dan orang tua sudah dilakukan trauma healing."

Atas perbuatan tersebut, penyidik menyangkutkan pasal berlapis guna menjerat tersangka dengan sanksi pidana maksimal.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf B dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B, ayat 3 huruf A, ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," tandas Wulan.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini