Senin, 7 September 2026

Perkara Taosarao laia masuk Babak Baru, Kuasa Hukum Minta Tarik Ke Polda Riau

Photo Author
Sokhiaro Halawa, Nawacita Post
- Senin, 7 September 2026 | 22:28 WIB
Perkara Taosarao laia masuk Babak Baru, Kuasa Hukum Minta Tarik Ke Polda Riau
Perkara Taosarao laia masuk Babak Baru, Kuasa Hukum Minta Tarik Ke Polda Riau


Riau, Nawacita - Perkara hukum yang melibatkan warga Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, atas nama Taosarao Laia kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani Polsek Tambusai Utara dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, kuasa hukum pelapor menempuh langkah hukum lanjutan.

Dalam perkembangan terbaru, pada 20 Agustus 2026 kuasa hukum pelapor telah melayangkan surat resmi kepada Polda Riau, Mabes Polri, dan Komisi III DPR RI. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar penanganan perkara dievaluasi dan ditarik penanganannya ke tingkat Polda Riau agar lebih objektif dan transparan.

Aksi dukungan juga datang dari masyarakat Nias di Kabupaten Rokan Hulu. Pada 31 Agustus 2026, mereka menggelar aksi damai di halaman Mapolsek Tambusai Utara. Masyarakat berharap Polda Riau memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Puncak perkembangan terjadi pada Rabu, 3 September 2026. Polda Riau menggelar Gelar Perkara Khusus yang dihadiri pelapor beserta kuasa hukum, serta pihak terlapor yang disebut berinisial M Siahaan dan S Tarigan.

Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Erdianto, SH., M.Hum. Dalam pemaparannya, Prof. Erdianto menyampaikan bahwa berdasarkan peristiwa yang terjadi terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Dari kronologis yang disampaikan korban, kami yakini telah terjadi perbuatan yang menimbulkan luka. Ada luka dan itu diakui oleh terlapor juga. Jadi tergolong penganiayaan. Pembuktian apakah itu pembelaan diri atau tidak, itu ranahnya di persidangan pengadilan," ujar Prof. Erdianto di Mapolda Riau.

Sementara itu, *Dalizatulo Lase, SH., MH selaku Ketua DPD HIMNI Provinsi Riau* yang juga mendampingi, menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas respon cepat terhadap surat yang dilayangkan.

"Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak," kata Dalizatulo.

Hingga saat ini, kuasa hukum pelapor masih menunggu hasil resmi dari Gelar Perkara Khusus yang akan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku di Polda Riau.

Masyarakat Nias di Rokan Hulu juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi penerbitan SP3 yang dinilai premature dalam kasus ini.

Setelah SP3 diterbitkan Polsek Tambusai Utara,
Kuasa hukum kini bawa kasus ini ke Polda Riau, Mabes Polri & DPR RI.

3 September 2026, Polda Riau gelar perkara khusus.
Hadir Ahli Pidana Prof. Dr. Erdianto & Ketua DPD HIMNI Riau Dalizatulo Lase.

Masyarakat Nias di Rokan Hulu juga turun aksi damai,
minta keadilan & penanganan yang transparan.
Kita kawal terus proses , *Ungkapya ( SH)

Editor: Sokhiaro Halawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini