Senin, 7 September 2026

Polda Banten Bongkar Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB yang Merugikan Negara Rp8,7 Miliar

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 7 September 2026 | 11:21 WIB
Dugaan korupsi di Bank BJB KCK Banten yang rugikan negara Rp8,7 miliar. (Instagram.com/@bankbjb_kckbanten)
Dugaan korupsi di Bank BJB KCK Banten yang rugikan negara Rp8,7 miliar. (Instagram.com/@bankbjb_kckbanten)


NAWACITAPOST.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi yang terjadi pada tahun 2019.
 
Skandal permufakatan jahat ini berujung pada kerugian keuangan negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp8,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah NF (37), yang menjabat sebagai Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, serta BH alias BK (44), sosok Key Person/Beneficial Owner dari PT Aryando Sejahtera Abadi.
 

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana kepada awak media pada Kamis, 3 September 2026.

“Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” lanjutnya.

Kasus bermula saat BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan dengan plafon sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten pada 2019. Namun, dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menemukan indikasi kuat adanya manipulasi berkas secara masif.

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” jelasnya.
 

Meski disinyalir mengetahui bahwa berkas-berkas persyaratan tersebut merupakan hasil rekayasa, NF tetap melakukan proses analisis dan verifikasi hingga akhirnya meloloskan permohonan kredit tersebut.
 
Permohonan PT Aryando Sejahtera Abadi pun disetujui dengan nilai plafon sebesar Rp9,4 miliar untuk jangka waktu 12 bulan.

Setelot kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi mencairkan dana secara bertahap pada Maret 2019 hingga total penarikan mencapai Rp7,387 miliar.
 
Rincian penarikan tercatat dilakukan pada 5 Maret 2019 sebesar Rp2,372 miliar, disusul penarikan kedua pada 15 Maret 2019 sebesar Rp2,735 miliar, dan penarikan ketiga senilai Rp2,280 miliar.

Akan tetapi, setelah dana dicairkan, PT Aryando Sejahtera Abadi justru mangkir dari kewajiban pembayaran. Pinjaman tersebut akhirnya resmi dikategorikan sebagai kredit macet (Kolektibilitas 5) per 20 Mei 2020.
 
 
Upaya penagihan hingga lelang agunan berupa tiga unit rumah senilai Rp2,65 miliar yang dilakukan pihak Bank BJB pun belum mampu menutupi total nilai kerugian.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya dugaan suap di balik mulusnya pencairan dana ini. NF diduga menerima uang imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BK atas perannya meloloskan pengajuan kredit fiktif tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, beserta sanksi denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini