NAWACITAPOST.COM — Badai besar menghantam Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada penetapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Praktik culas ini terbongkar setelah para tersangka diduga meminta uang tambahan di luar biaya resmi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), sehingga sangat memberatkan para calon mahasiswa. Di tengah gempa politik kampus ini, nasib para mahasiswa yang telah masuk melalui jalur bermasalah tersebut sempat menjadi tanda tanya besar.
KPK menegaskan penanganan kasus murni berfokus pada ranah pidana tanpa mengganggu hak akademis para mahasiswa.
Baca Juga: Garis Batas Kemanusiaan: Satpol PP Kota Bekasi Bergerak Cepat Selamatkan Anggota Lansia Linglung
“Memang ada mahasiswa yang masuk 2025, maupun 2026, dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2026.
Lebih lanjut, pihak penyidik memastikan bahwa proses perkuliahan akan terus berjalan sebagaimana mestinya tanpa campur tangan teknis dari lembaga antirasuah.
“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” imbuhnya.
“Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” sambungnya.
Baca Juga: Gebrakan Sejarah! PEMKRIS Resmi Deklarasikan Diri Jadi Rumah Besar Tokoh Kristen Indonesia
Taufik kembali menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan atas evaluasi internal akademis kampus maupun kementerian terkait.
“Apakah ada evaluasi dari pihak rektorat atau Kementerian, itu hal yang berbeda. Kita tidak masuk ke situ,” ujar Taufik.
“Kami murni dari sisi penegakan hukum karena ada peristiwa pidananya, ada kuasa atau otoritas pihak yang membantu negosiasi, transaksi dengan sejumlah uang,” terangnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka pasca OTT di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Jajaran petinggi kampus yang terjerat selain Rektor Akhmad Sodiq adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Tiga pihak swasta juga menyeret nama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang turut memuluskan transaksi ilegal tersebut.(***)
Artikel Terkait
Aksi Pria Bugil Mengamuk di Lenteng Agung: Perekam Video Buka Suara Soal Ancaman Senjata
Sidang Dini Hari Drama Rp300 Miliar: Anak Magang Indodax Dituntut Bebas Murni!
Sinyal Bahaya SEMA Baru, Dominggus Ndun Maramba Djawa Soroti Kepastian dan Kontrol Peradilan
Gempa M 3,6 Guncang Bantul DIY, 20 Kereta Api Berhenti Luar Biasa
Keracunan MBG Terus Berulang, CEO Promedia Agus Sulistriyono Desak Model Dapur Dievaluasi