Minggu, 23 Agustus 2026

Skandal Suap Jalur Mandiri: Rektor Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed?

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:31 WIB
KPK sebut mahasiswa yang masuk Unsoed jalur bermasalah tetap bisa melanjutkan kuliah. (Instagram.com/@unsoedofficial_1963)
KPK sebut mahasiswa yang masuk Unsoed jalur bermasalah tetap bisa melanjutkan kuliah. (Instagram.com/@unsoedofficial_1963)

NAWACITAPOST.COM — Badai besar menghantam Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada penetapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Praktik culas ini terbongkar setelah para tersangka diduga meminta uang tambahan di luar biaya resmi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), sehingga sangat memberatkan para calon mahasiswa. Di tengah gempa politik kampus ini, nasib para mahasiswa yang telah masuk melalui jalur bermasalah tersebut sempat menjadi tanda tanya besar.

KPK menegaskan penanganan kasus murni berfokus pada ranah pidana tanpa mengganggu hak akademis para mahasiswa.
 

“Memang ada mahasiswa yang masuk 2025, maupun 2026, dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2026.

Lebih lanjut, pihak penyidik memastikan bahwa proses perkuliahan akan terus berjalan sebagaimana mestinya tanpa campur tangan teknis dari lembaga antirasuah.

“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” imbuhnya.

“Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” sambungnya.
 

Taufik kembali menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan atas evaluasi internal akademis kampus maupun kementerian terkait.

“Apakah ada evaluasi dari pihak rektorat atau Kementerian, itu hal yang berbeda. Kita tidak masuk ke situ,” ujar Taufik.

“Kami murni dari sisi penegakan hukum karena ada peristiwa pidananya, ada kuasa atau otoritas pihak yang membantu negosiasi, transaksi dengan sejumlah uang,” terangnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka pasca OTT di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Jajaran petinggi kampus yang terjerat selain Rektor Akhmad Sodiq adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Tiga pihak swasta juga menyeret nama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang turut memuluskan transaksi ilegal tersebut.(***)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB