Surabaya, NAWACITAPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan tajam terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur, khususnya klaster yang dikaitkan dengan Anwar Sadad.
Jaringan Kawal (JAKA) Jatim mempertanyakan ketegasan KPK setelah sejumlah tersangka dalam perkara tersebut belum juga ditahan. Koordinator JAKA Jatim, Musfiq, bahkan mempertanyakan apakah lembaga antirasuah itu masih memiliki “taring” dalam menuntaskan perkara yang telah menjadi perhatian publik Jawa Timur.
“JAKA Jatim menemukan fakta-fakta terkait penanganan perkara kasus dana hibah APBD Jatim di klaster Anwar Sadad yang tak kunjung dijemput paksa, walaupun sering mangkir saat KPK akan melakukan pemeriksaan,” kata Musfiq dalam pernyataannya, Selasa (18/8/2026).
Menurut Musfiq, persoalan pertama yang harus dijelaskan KPK adalah ketidakhadiran Anwar Sadad dalam agenda pemeriksaan. JAKA Jatim menilai mangkir dari pemeriksaan tanpa penjelasan resmi yang terbuka kepada publik berpotensi mencederai proses hukum.
“Anwar Sadad sudah mencederai proses hukum secara terang-terangan. Alasan mangkir dari pemeriksaan tidak ada keterangan resmi dari Anwar Sadad maupun dari KPK sendiri,” tegasnya.
Pertanyakan Perlakuan KPK terhadap Para Tersangka
JAKA Jatim juga mempertanyakan pola penanganan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.
Musfiq menyebut terdapat tersangka yang telah ditahan KPK, sementara sejumlah tersangka lainnya masih berada di luar tahanan. Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan kesetaraan penegakan hukum.
“KPK membiarkan delapan tersangka lain berkeliaran, termasuk Anwar Sadad, sedangkan empat tersangka dari sirkelnya sudah ada di tahanan KPK. Dalam perkara ini KPK tidak adil dalam menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujarnya.
JAKA Jatim meminta KPK menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan penyidik dalam menentukan siapa yang ditahan dan siapa yang belum.
Bagi JAKA Jatim, status tersangka seharusnya tidak berhenti pada penetapan administratif. Bila penyidik telah memiliki bukti yang cukup, langkah hukum berikutnya harus dijelaskan secara transparan kepada publik.
Soroti Nilai Pokir Rp295,1 Miliar
Sorotan JAKA Jatim juga diarahkan pada besarnya dana hibah yang dikaitkan dengan pokok-pokok pikiran atau pokir Anwar Sadad.
Musfiq menyebut pengelolaan dana hibah Jawa Timur yang dikaitkan dengan pokir Anwar Sadad mencapai Rp295,1 miliar.
JAKA Jatim juga menyoroti dugaan aliran suap yang menurut mereka mencapai miliaran rupiah.
“Suap dari tiga orang yakni Achmad Yahya, Ra Wahid Ruslan dan M. Fathullah mencapai Rp6,9 miliar, sedangkan dari Moh. Mahrus Rp1,5 miliar dan emas satu kilogram,” kata Musfiq.