SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Vonis enam tahun penjara terhadap mantan pejabat Pemkot Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum mengakhiri pertanyaan mengenai rantai pengawasan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkot Surabaya.
Sorotan kini mengarah pada Erna Purnawati, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya sekaligus berada dalam posisi Pengguna Anggaran (PA). Posisi tersebut penting karena Ganjar, yang menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bekerja dalam struktur kewenangan di bawah dinas tersebut.
Dalam perkara yang telah diputus, Ganjar dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp4,969 miliar dan SGD45.000 dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan di bidang Jalan dan Jembatan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Persoalannya, Ganjar bukan pejabat yang bekerja tanpa struktur pengawasan.
Dokumen perkara mencatat Erna sebagai kepala dinas pada periode 2015–2021. Bahkan, pada 4 Januari 2021, Erna menandatangani Surat Perintah Tugas sebagai Pengguna Anggaran yang di dalamnya terdapat Ganjar sebagai salah satu penerima kuasa pengguna anggaran.
Dengan konstruksi tersebut, pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan dilakukan oleh PA/KPA terhadap PPK menjadi relevan.
KPA Tidak Bisa Sekadar Menyerahkan Urusan kepada PPK
Pandangan mengenai hubungan kewenangan KPA dan PPK juga dijelaskan Procurement Specialist sekaligus konsultan pengadaan pemerintah Khalid Mustafa saat membahas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Khalid mengutip Pasal 10 ayat (3) terkait KPA yang dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan tertentu. Menurutnya, penugasan tersebut merupakan mandat, bukan berarti seluruh tanggung jawab kewenangan otomatis berpindah kepada PPK.
Khalid kemudian menekankan Pasal 14 ayat (8) UU 30/2014.
“Badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, tanggung jawab kewenangan tetap pada pemberi mandat.”
Khalid bahkan mengingatkan para KPA agar tidak menggunakan keberadaan PPK sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab.
“Jangan mentang-mentang ada PPK kemudian main lepas tangan begitu saja. Jangan mentang-mentang ada PPK, semua urusannya PPK.”
Pernyataan tersebut menjadi relevan untuk melihat kasus Ganjar dari sisi tata kelola pemerintahan. Jika Erna berada dalam posisi pemberi mandat atau pengguna anggaran, maka keberadaan PPK tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab kewenangan pada pejabat yang memberikan mandat.
Erna Pernah Mengaku Tidak Mengetahui Gratifikasi
Dalam persidangan, Erna juga diperiksa sebagai saksi. Ketika ditanya mengenai sejumlah perusahaan yang disebut dalam perkara sebagai pihak yang memberikan uang kepada Ganjar, Erna menyatakan mengetahui pekerjaannya, tetapi tidak mengetahui perusahaan pelaksananya.