Selasa, 22 September 2026

Transaksi Rp9 Miliar Berulang, Bos PT Semar Didakwa Tampung Emas Tambang Ilegal

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 22 September 2026 | 17:24 WIB
Tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia menjalani sidang perkara dugaan penerimaan dan pengolahan emas yang disebut jaksa berasal dari tambang tanpa izin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia menjalani sidang perkara dugaan penerimaan dan pengolahan emas yang disebut jaksa berasal dari tambang tanpa izin di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia didakwa menerima dan mengolah emas yang disebut jaksa berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam dakwaan, transaksi pembelian emas tersebut dilakukan berulang kali dengan nilai mencapai Rp9 miliar dalam sekali transaksi.

Ketiga terdakwa yakni Teddy Wijaya selaku Direktur Utama, Benny Surya Wijaya selaku Direktur, dan Debby Wijaya selaku Komisaris. Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas PT Semar Permata Emas Mulia selama periode Mei 2019 hingga April 2022.

Jaksa menyebut emas tersebut diperoleh dari Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro. Keduanya sebelumnya telah dipidana Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara penjualan emas yang disebut tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Dalam dakwaan, Franky disebut datang ke PT Semar Permata Emas Mulia di Jalan Tampomas Nomor 3, Sawahan, Surabaya, untuk menawarkan emas cukim. Harga kemudian disepakati dengan Teddy. Emas tersebut ditimbang dan dicatat oleh karyawan perusahaan.

Jaksa menilai hasil tambang emas diterima tanpa dilengkapi dokumen yang menunjukkan asal-usul barang maupun dokumen kerja sama atau transaksi dengan pemegang izin pertambangan yang sah.

Pola transaksi dalam perkara ini disebut berlangsung berulang. Salah satu rangkaian transaksi yang tercantum dalam dakwaan terjadi pada April hingga Mei 2021.Pada 26 April 2021, terdapat transaksi sebesar Rp1,5 miliar. Dua hari kemudian, 28 April 2021, pembayaran kembali dilakukan dengan nilai Rp9 miliar.

Transaksi senilai Rp9 miliar kembali tercatat pada 3 Mei 2021 dan 5 Mei 2021. Pada tanggal 5 Mei tersebut, selain transaksi Rp9 miliar, terdapat pula pembayaran sebesar Rp2.162.615.100. Berikutnya, pada 17 Mei 2021 dan 21 Mei 2021, transaksi kembali tercatat masing-masing sebesar Rp9 miliar.

Dengan demikian, dari tujuh transaksi yang disebut dalam rangkaian awal dakwaan tersebut, sedikitnya terdapat empat transaksi masing-masing Rp9 miliar, selain transaksi senilai Rp1,5 miliar dan Rp2,16 miliar. Total tujuh transaksi tersebut mencapai Rp39.662.615.100.

Jaksa juga menguraikan mekanisme pembayaran melalui rekening BCA yang berkaitan dengan Debby. Sukari, salah satu karyawan, disebut mendapat instruksi mencairkan cek, kemudian dana tersebut disetorkan ke rekening Franky.

Dalam beberapa transaksi, setoran disebut memiliki kode validasi BCA “N”. Jaksa mendalilkan kode tersebut menunjukkan uang tunai tidak diserahkan langsung kepada teller, melainkan merupakan kelanjutan dari pencairan cek atau giro.

Setelah diterima, emas tersebut disebut tidak langsung dijual. Teddy didakwa melakukan proses peleburan atau pemurnian emas di lokasi PT Semar di Jalan Tampomas.

Selain dakwaan terkait penerimaan dan pengolahan emas, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua yang berkaitan dengan perbuatan terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan dugaan perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan atau melakukan perbuatan lain terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Artinya, dakwaan kedua tidak hanya berfokus pada asal-usul emas, tetapi pada bagaimana harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut kemudian ditempatkan atau diperlakukan.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini