Selasa, 22 September 2026

Transaksi Rp9 Miliar Berulang, Bos PT Semar Didakwa Tampung Emas Tambang Ilegal

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 22 September 2026 | 17:24 WIB
Tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia menjalani sidang perkara dugaan penerimaan dan pengolahan emas yang disebut jaksa berasal dari tambang tanpa izin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia menjalani sidang perkara dugaan penerimaan dan pengolahan emas yang disebut jaksa berasal dari tambang tanpa izin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, uraian dakwaan kedua yang tersedia dalam perkara ini masih belum mencakup seluruh rangkaian perbuatan dan pasal yang didakwakan. Karena itu, rincian mengenai bentuk perbuatan dan dasar pasal dakwaan kedua perlu merujuk pada surat dakwaan lengkap.

Untuk dakwaan pertama, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ibank)

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini