NAWACITAPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperdalam penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam pusaran megaskandal yang mencatut anggaran darurat kemanusiaan tersebut, lembaga antirasuah kembali memanggil dan memeriksa Nera Susanto, adik kandung mantan Kepala BNPB Suharyanto, guna menguak tabir gelap penunjukan langsung proyek bernilai fantastis.
Pemeriksaan intensif terhadap Nera Susanto yang dilangsungkan pada Kamis (5/11/2026) ini menandai pemanggilan kedua kalinya setelah pekan sebelumnya penyidik juga mencecarnya terkait keterlibatan dalam proyek-proyek di BNPB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/11/2026), mengungkapkan bahwa penyidik fokus menguliti pengetahuan para saksi ihwal modus operandi pengaturan serta pembagian kue proyek yang memanfaatkan celah penunjukan langsung (PL).
"Saksi NRS dan DIC hadir. Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dilakukan, yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai (DSP)," ujar Budi Prasetyo menegaskan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nera Susanto dipanggil bersama dua saksi lainnya, yakni Richard Erlangga selaku staf tenaga ahli Kepala BNPB, serta Dicky Mahendra yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT TLS. Keterangan dari para saksi ini dinilai krusial untuk merangkkai alur korupsi yang diduga melibatkan jaringan lingkaran dekat di tubuh lembaga penanggulangan bencana tersebut.
Jejak Gelap Dinasti Keluarga dan Pusaran Konflik Kepentingan
Pengusutan rasuah dana darurat bencana ini membentang dalam dua kluster investigasi yang saling bertaut erat. Pada kluster pertama, KPK sebelumnya telah menetapkan Bima Setiawan—yang juga merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Suharyanto—sebagai tersangka resmi.
Bima diseret ke meja hukum atas dugaan kuat keterlibatan dalam praktik konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa yang berlangsung sepanjang periode 2024 hingga 2026.
Hasil penyidikan awal menunjukkan indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan vendor yang memborong proyek penunjukan langsung di BNPB ternyata berafiliasi langsung dengan Bima Setiawan.
Salah satu perusahaan yang disorot tajam adalah PT Alfa Pranata Yudha, di mana posisi komisaris diduduki oleh Sri Endang, yang tidak lain adalah istri dari Bima sendiri.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya telah membeberkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang dialirkan ke kantong pribadi.
Berdasarkan temuan penyidik, aliran dana dari penggunaan DSP BNPB tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan personal melalui jaringan korporasi bayangan yang terkoneksi dengan tersangka Bima.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ungkap Achmad Taufik pada Jumat (16/10/2026) lalu.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Bima Setiawan dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugunkannya untuk mengurus atau mengawasinya.
KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kluster Kedua
Tidak berhenti pada kluster pertama, KPK juga memperluas cakupan penegakan hukum dengan membongkar kluster kedua yang berfokus pada aliran suap dari para vendor swasta penyedia barang dan jejaring logistik kebencanaan.
Dalam kluster pengembangan ini, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang tersangka baru dari unsur penyelenggara negara dan swasta.
Empat nama yang kini resmi menyandang status tersangka tersebut meliputi:
- Richard Erlangga (RIC), mantan tenaga ahli Kepala BNPB.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin (SNG), dari pihak swasta.
- Gery Prasetiawan (GER), dari pihak swasta.
Rangkaian pemeriksaan maraton yang kembali memanggil Nera Susanto dan Dicky Mahendra merupakan bagian integral dari strategi penyidikan KPK untuk merampungkan berkas perkara, sekaligus memastikan seluruh pihak yang menikmati aliran dana darurat bencana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara transparan dan berkeadilan.(***)
Artikel Terkait
Dua Raksasa Jawa Timur Bergejolak: Bromo Muntahkan Abu, Semeru Semburkan Awan Panas
Jokowi Ungkap Alasan Lepas Kacamata Dalam Sidang Ijazah dr Tifa di PN Jaktim
Jokowi Meledak di Pengadilan: Murka Orang Tua Diseret, Bukti Ijazah Diuji
Eksklusif! Menembus Kompleksitas Hukum Pajak, Iwan Djuniardi Jadi Andalan Suahasil Nazara
Kasus Penyadapan Presiden Makin Disorot, Kapolri Turun Tangan Bentuk Tim Khusus