Jumat, 6 November 2026

Jokowi Meledak di Pengadilan: Murka Orang Tua Diseret, Bukti Ijazah Diuji

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 6 November 2026 | 16:18 WIB
Jokowi ungkap kemarahan terkait orang tuanya yang terseret dalam isu ijazah di persidangan 5 November 2026. (Threads.com/freddy_alex_damanik)
Jokowi ungkap kemarahan terkait orang tuanya yang terseret dalam isu ijazah di persidangan 5 November 2026. (Threads.com/freddy_alex_damanik)

NAWACITAPOST.COM — Suasana sidang perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak memanas, Kamis (5/11/2026).
 
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak kuasa menahan luapan amarah dan rasa sakit hatinya saat bersaksi di hadapan majelis hakim, menyusul polemik tudingan ijazah palsu yang turut menyeret almarhum kedua orang tuanya.

Di hadapan awak media usai persidangan, Jokowi secara terbuka mengaku sangat tersinggung lantaran ibu dan bapak kandungnya ikut disinggung dalam pusaran kontroversi tersebut.
 
 
Kemarahan itu memuncak akibat tindakan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bersama Roy Suryo yang sempat mendatangi makam kedua orang tuanya di Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Oktober 2025 lalu, serta pernyataan yang mempertanyakan keabsahan tempat pemakaman tersebut.

“Ya jelas, saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu,” ujar Jokowi dengan nada tegas.

Dengan nada penuh kepedihan, ia mengenang perjuangan almarhum orang tuanya yang telah merawat, membesarkan, dan menyekolahkannya sejak kecil.
 
“Karena beliau, apa pun beliau yang memberi makan saya sejak bayi, yang menyekolahkan saya sejak bayi, kemudian dikata-katai dengan kata-kata seperti itu. Siapa yang enggak sakit?” lanjutnya.
 

Dalam persidangan yang digelar secara maraton mulai pukul 09.00 hingga 20.30 WIB tersebut, Jokowi hadir tidak hanya untuk memberikan kesaksian, tetapi juga membongkar dan menunjukkan dokumen pendidikan aslinya secara lengkap.
 
Ia membeberkan empat dokumen penting mulai dari ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Sekolah (SMA), hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Semua bukti sudah kita tunjukkan, utamanya empat dokumen: ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 saya. Semuanya sudah diperlihatkan kepada majelis hakim, terdakwa, dan jaksa penuntut umum,” ucap Jokowi di ruang sidang.

Melalui langkah hukum ini, Jokowi berharap proses peradilan dapat memberikan keadilan yang setimpal sekaligus menjadi pelajaran penting bagi publik agar tidak sembarangan melontarkan tuduhan atau fitnah tanpa dasar yang dapat mencemarkan martabat seseorang.
 

“Saya membawa persoalan ini ke ruang sidang yang terhormat agar menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan mudah menuduh atau memfitnah hingga mencemarkan nama baik seseorang,” tegasnya menutup keterangan.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini