NAWACITAPOST.COM — Praktek pengedaran komoditas pangan tanpa kelengkapan dokumen resmi kembali membayangi wilayah kepulauan.
Aktivitas pergudangan PT Martindo Berjaya Supermarket yang berlokasi di Komplek Pergudangan Coin Mas Blok C No. 12, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam setelah perusahaan tersebut diduga kuat mengedarkan komoditas daging ayam karkas impor asal India, Brazil, dan China tanpa mengantongi izin kelayakan dari otoritas berwenang.
Dugaan kejahatan pangan skala besar ini mencuat ke permukaan usai tim media menemukan tumpukan stok ayam karkas beku dalam jumlah masif di dalam gudang tersebut. Produk pangan tersebut dikemas menggunakan label khusus bertuliskan "700/21kg (30ekor)".
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari perwakilan penjualan perusahaan berinisial Rz pada Senin (02/11/2026), komoditas berukuran mikro ini dipasok secara meluas untuk memenuhi ceruk pasar retail, mulai dari kawasan perkotaan Batam hingga merambah ke wilayah pulau-pulau penyangga di Provinsi Kepulauan Riau.
Langkah pengedaran tanpa pengawasan ketat ini menghadirkan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Tanpa adanya jaminan higienitas dan sanitasi dari otoritas karantina, produk daging beku impor tersebut sangat rentan terkontaminasi oleh bakteri patogen berbahaya seperti Salmonella dan Escherichia coli.
Selain ancaman biologis, komoditas ini juga menyimpan risiko tinggi terpapar residu antibiotik melebihi ambang batas aman yang berpotensi memicu masalah kesehatan jangka panjang bagi para konsumen lokal.
Merespons polemik yang meresahkan publik ini, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), Hasim, menyampaikan ketegasannya.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pihak Karantina Kepri tidak pernah menerima laporan resmi terkait lalu lintas pemasukan komoditas tersebut.
Pihaknya dipastikan belum pernah menerbitkan sertifikat dokumen karantina maupun hasil uji laboratorium kelayakan pangan atas produk-produk yang tersimpan di gudang tersebut.
"Terkait ayam impor tidak dibenarkan diedarkan di Kota Batam, apalagi izin dari Kementan tidak ada sampai sekarang. Maka hal ini yang berhak menindak gudang ayam impor tersebut adalah kewenangan daripada pihak penegak hukum," tegas Hasim secara eksplisit saat memberikan keterangan kepada Nawacitapost.com, Rabu (04/11/2026).
Guna menerapkan asas keberimbangan berita (cover both sides), wartawan telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan tertulis WhatsApp di nomor 0821-xxxx-8811 kepada Pimpinan PT Martindo Berjaya Supermarket sejak Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Skandal Penyadapan Tokoh Negara Berpotensi Makar, Presiden Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas
Namun, hingga Kamis (5/11/2026), pihak manajemen korporasi tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan respons, kendati pesan konfirmasi yang dikirimkan terpantau telah terkirim dan berstatus centang dua.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh manajemen PT Martindo Berjaya Supermarket semakin memperkuat gelombang desakan publik di Provinsi Kepulauan Riau.
Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas Pangan, hingga Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam didesak untuk segera mengambil langkah taktis, melakukan inspeksi mendadak, serta mengusut tuntas aspek legalitas operasional gudang di Komplek Pergudangan Coin Mas Blok C No. 12 demi menjamin kepastian hukum dan melindungi keselamatan konsumen dari bahaya pangan ilegal.(Bazo)
Artikel Terkait
Deretan Skandal Transaksi Dealer Resmi Otomotif 2026: Kepercayaan Konsumen Dipertaruhkan
Sebut Transfer Uang Pribadi Bebas PPN, DJP Tegaskan Pajak Digital Hanya Bidik Transaksi Luar Negeri
Bea Cukai Sidoarjo Bakar 6,2 Juta Batang Rokok Senilai Rp9,3 Miliar
Tembus Pasar Eropa! Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Skechers Ngawi
Gempur Rokok Ilegal! Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi Ratusan Batang Barang Bodong