NAWACITAPOST.COM – Peta penegakan hukum dan politik nasional berguncang hebat usai Bareskrim Polri membongkar skandal penyadapan ilegal berskala masif yang menyasar pucuk pimpinan negara.
Kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pejabat tinggi negara secara mengejutkan menyeret tiga perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tiga jenderal yang resmi ditetapkan sebagai tersangka tersebut mencakup mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Duka di Tengah Dentuman Karnaval Sound Horeg di Jember, Anak Korban Beri Pengakuan Menyentuh
Penetapan status hukum ketiganya diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers berformat scientific crime investigation di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyidik menetapkan tiga tersangka secara resmi dengan mengacu pada inisial LSP, ASN, dan EH. Perkara ini berakar dari aktivitas penyadapan tanpa prosedur baku yang beroperasi rentang 2025 hingga Oktober 2026.
Target peretasan dan pengawasan gelap tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi meluas hingga pejabat negara, tokoh politik lintas fraksi, media massa, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha nasional.
"Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.
Mengingat kedudukan serta rekam jejak panjang para perwira yang terseret, publik menyoroti secara tajam jejak karier dan posisi strategis ketiga jenderal tersebut. Berikut adalah profil 3 Jenderal Polri yang Terlibat dalam perkara besar ini sebagaimana dihimpun dari data resmi:
1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969 dan merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Karier kepolisiannya diwarnai dengan penugasan di posisi-posisi krusial, di antaranya Kapolres Pati (2009), Wakapolrestabes Semarang (2010), hingga Kapolresta Surakarta (2011).
Karier Sigit melesat melintasi berbagai struktur kepolisian daerah dan markas besar. Pada 2016, ia dipercaya memegang tongkat komando sebagai Kapolda Banten, sebelum diserahi amanat sebagai Kadiv Propam Polri dua tahun berikutnya (2018).
Pada 2019, ia ditunjuk menjabat Kabareskrim Polri, hingga akhirnya dilantik menjadi Kapolri pada 2021 dan memimpin korps bhayangkara tersebut hingga 2026. Sigit juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada rentang 2014–2016.
Selama penugasannya, sejumlah kasus berprofil tinggi berhasil ditangani. Saat menjabat Kapolresta Surakarta, ia memimpin penanganan kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo.
Ketika menjabat Kabareskrim, Sigit memimpin operasi penangkapan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang telah buron selama 11 tahun. Dinamika jabatan Sigit bergerak cepat menjelang akhir 2026. Pada Kamis, (1/10/2026), posisi Kapolri yang diembannya digantikan oleh Jenderal Suyudi Ario Seto.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo melantik Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Namun, hanya sebulan berselang, namanya masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
2. Irjen Ahrie Sonta Nasution
Nama perwira tinggi kedua yang terseret adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, yang dalam berkas perkara diinisialkan sebagai ASN. Sebelum penetapan status hukum ini, Ahrie menduduki posisi strategis sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri di Mabes Polri.
Divisi Hukum Polri merupakan unsur pelaksana staf pelaksana pusat yang memegang peran vital dalam pemberian bantuan hukum, penyusunan rancangan regulasi, pertimbangan hukum, serta penanganan berbagai perikatan legal yang melibatkan institusi kepolisian.
Ahrie diumumkan sebagai tersangka secara bersamaan dengan Listyo Sigit dan Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers Bareskrim Polri pada (Selasa, 3/11/2026). Penyidik menduga ketiganya terlibat aktif dalam skema penyadapan tanpa prosedur terhadap jalur komunikasi pejabat negara, termasuk milik Presiden Prabowo.
Kendati demikian, dugaan keterlibatan tersebut tetap menjunjung prinsip presumption of innocence yang harus dibuktikan di muka persidangan; status tersangka tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah dinyatakan bersalah.
3. Irjen Eko Hadi Santoso
Perwira tinggi ketiga yang terjerat skandal ini adalah Irjen Eko Hadi Santoso, yang diinisialkan sebagai EH oleh tim penyidik Bareskrim.
Sebelum perkara ini mencuat ke publik, Eko tercatat bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri—sebuah posisi senior yang berfokus pada pendidikan, pengajaran, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia kepolisian.
Jejak operasional Eko juga mencakup posisi strategis di bidang penegakan hukum tindak pidana khusus, di mana ia pernah mengemban tugas sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam skandal ini, Eko diduga terlibat dalam pemanfaatan dan pengoperasian instrumen penyadapan kepolisian secara tidak sah, melangkahi verifikasi ketat serta prosedur hukum yang berlaku.
Operasi Intelijen Gelap dan Penghapusan Jejak Digital
Pengungkapan skandal yang melilit tiga pati Polri ini diproses melalui tahapan penyidikan intensif. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta tiga saksi ahli untuk membedah konstruksi tindak pidana yang terjadi.
Selain meriksa puluhan saksi, tim penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik yang digunakan dalam transaksi dan operasional ilegal tersebut, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat unit flashdisk berisi artefak data.
Konstruksi perkara ini tidak berhenti pada tindakan pengawasan tanpa izin, melainkan berkembang pada dugaan pembersihan jejak kejahatan (cover-up).
Berdasarkan temuan penyidik, pada rentang Oktober 2026 terdeteksi adanya instruksi atau perintah khusus untuk menghapus secara permanen file-file hasil penyadapan dari server utama sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Upaya penghapusan data secara tidak sah pada komputer LIMS tersebut terendus oleh petugas internal yang berwenang, yang kemudian secara resmi menerbitkan laporan polisi pada Rabu, (30/10/2026).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menggabungkan ketentuan KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait akses ilegal, penghapusan data elektronik tanpa hak, dan penyalahgunaan wewenang. Ketiga perwira tinggi tersebut kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.(***)
Artikel Terkait
YLBHI Kecam Penyadapan Prabowo oleh Eks Kapolri, Desak Aktor Pengendali Diusut Tuntas
Misteri Busi Motor Hitam: Ancaman Tersembunyi yang Lumpuhkan Jantung Pacu
Nusron Wahid Datang Mendadak ke KPK Tanpa Jadwal Pemeriksaan Usai Mangkir
"Brak!" Roda SUV Jaecoo J5 EV Lepas, Gegerkan Warga Tanah Abang
Kilas Balik Perjalanan Karier Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo