Selasa, 13 Oktober 2026

Malam Gelap Teluk Tering Batam: Reklamasi Ilegal Kembali Menggeliat Menantang Wibawa Pemerintah

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:34 WIB
Kondisi terkini proyek penimbunan tanah merah di pesisir Teluk Tering, Batam Kota, yang terpantau kembali beroperasi menggunakan alat berat buldoser meskipun pernah disidak oleh Wakil Wali Kota Batam. (Bazo Nawacita)
Kondisi terkini proyek penimbunan tanah merah di pesisir Teluk Tering, Batam Kota, yang terpantau kembali beroperasi menggunakan alat berat buldoser meskipun pernah disidak oleh Wakil Wali Kota Batam. (Bazo Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Derap deru mesin berat memecah keheningan pesisir Teluk Tering, Batam Kota, di bawah pekatnya kegelapan malam. Kawasan pesisir yang berdekatan dengan permukiman bersejarah Kampung Tua Belian ini kembali menjadi panggung dugaan aktivitas reklamasi ilegal.
 
Padahal, lokasi yang sama persis pernah disegel secara resmi oleh pemerintah daerah setahun lalu akibat pelanggaran hukum yang nyata.

Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan pada Selasa malam (29/09/2026), tampak sebuah buldoser (doser) merayap sibuk meratakan gundukan tanah merah yang disebar di bibir pantai.
 
 
Pengurokan ini secara sistematis dan perlahan-lahan mulai mendesak luas permukaan air laut, mengancam ekosistem pesisir setempat.

Seorang operator alat berat yang ditemui di sela-sela riuhnya aktivitas malam, Yogi, mengonfirmasi bahwa operasi penimbunan tersebut telah berlangsung secara diam-diam selama beberapa hari terakhir.

"Kegiatan ini sudah mulai beraktivitas sekitar satu pekan, dan saya sendiri sudah bekerja di sini selama itu. Untuk tanah merahnya, pasokan asalnya dibawa dari daerah Kabil," ujar Yogi.
Ketika digali lebih dalam mengenai keabsahan legalitas proyek, kelengkapan dokumen AMDAL, maupun Izin Pengelolaan Ruang Laut (IPRL) dari kementerian terkait, operator tersebut mengaku tidak tahu-menahu dan hanya menjalankan perintah pekerjaan fisik di lapangan.

"Saya di sini murni hanya pekerja lapangan. Jadi kalau ditanya soal ada izin atau tidak, saya benar-benar tidak tahu," tambahnya.
Misteri mengenai siapa dalang utama maupun penyokong dana di balik proyek siluman malam hari ini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
 
 
Kendati para pekerja di lapangan bergeming tidak mengetahui pemilik proyek saat ini, catatan redaksi menunjukkan bahwa hamparan lahan pesisir strategis tersebut sebelumnya dikembangkan dan dikelola oleh tiga korporasi, yakni PT Maju Pesat (MP), PT Dirgantara Inti Abadi (DIA), dan PT Global Cipta Group.

Menantang Wibawa Pemerintah Daerah

Kembalinya penimbunan laut secara tersembunyi ini dinilai publik sebagai langkah berani yang terang-terangan menantang wibawa serta ketegasan Pemerintah Kota Batam.
 
Sebagai catatan sejarah, pada Juli 2025 lalu, Wakil Wali Kota Batam bersama tim gabungan lintas instansi telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi ini.
 
Saat itu, pemerintah menghentikan seluruh operasional proyek dan memasang garis penyegelan karena terbukti melanggar hukum serta tidak mengantongi izin resmi. Kini, bergulirnya kembali roda-roda alat berat di lokasi penyegelan memicu desakan kuat dari warga dan aktivis lingkungan.
 
 
Publik mempertanyakan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan perusakan laut yang kembali berulang ini, serta bagaimana sebuah proyek yang jelas-jelas pernah disidak dan dihentikan dapat kembali beroperasi melenggang tanpa hambatan.

Demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) dan asas transparansi jurnalistik, tim media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak-pihak pengembang terkait melalui pesan tertulis WhatsApp pada Sabtu (10/10/2026).
 
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi yang diberikan oleh perwakilan manajemen perusahaan-perusahaan tersebut.

Upaya konfirmasi berkala dan koordinasi intensif juga terus dilakukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta aparat penegak hukum (APH) terkait.
 
 
Langkah ini diambil untuk mendesak kejelasan status perizinan terbaru sekaligus menuntut tindakan hukum yang tegas dan nyata atas aktivitas ilegal yang kembali merusak lingkungan pesisir Teluk Tering.(Bazo)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini