Rabu, 4 November 2026

YLBHI Kecam Penyadapan Prabowo oleh Eks Kapolri, Desak Aktor Pengendali Diusut Tuntas

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 4 November 2026 | 14:01 WIB
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Instagram.com/@listyosigitprabowo)
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Instagram.com/@listyosigitprabowo)

NAWACITAPOST.COM — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras dugaan operasi penyadapan ilegal berskala luas yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
 
YLBHI menilai skandal yang salah satu sasaran utamanya adalah Presiden Prabowo Subianto ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan serius dan penyimpangan hukum yang tidak boleh hanya berhenti pada jajaran operator semata.

Berdasarkan pengumuman resmi Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026), operasi penyadapan tanpa izin sepanjang 2025–2026 tersebut menyasar berbagai lini vital negara, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha.
 
 
Operasi clandestine ini juga ditengarai diiringi dengan tindakan penghapusan jejak elektronik secara sistematis.

YLBHI menegaskan bahwa penggunaan sarana pengawasan negara tanpa payung hukum yang sah merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) serta kewenangan lembaga.

“Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan,” tegas YLBHI dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).

Desak Pengamanan Bukti Forensik dan Pengusutan Aktor Intelektual

Guna mengurai benang kusut skandal yang mengguncang publik ini, YLBHI mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh rantai komando operasi—mulai dari pihak penyedia sarana dan anggaran, penentu sasaran, eksekutor lapangan, penerima hasil, hingga penanggung jawab perintah penghapusan bukti.
 

YLBHI mengingatkan agar penetapan tiga tersangka oleh Korps Bhayangkara dijadikan pintu masuk utama untuk menyeret aktor pengendali dan penikmat utama hasil penyadapan ke muka hukum.

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada operator atau sejumlah nama, sementara pihak yang mengendalikan dan memanfaatkan hasil penyadapan luput dari pemeriksaan. Termasuk dugaan penghapusan data pada Oktober 2026 menuntut pengamanan bukti segera (chain of custody) agar terhindar dari rusak atau hilangnya bukti-bukti,” jelas YLBHI.

Lebih lanjut, YLBHI menuntut agar seluruh aset digital seperti server, cadangan data (backup), log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, serta rekam distribusi hasil penyadapan segera disita dan diamankan melalui prosedur uji forensik digital yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Tindakan pemusnahan data untuk tujuan privasi legal harus dipisahkan secara tegas dari upaya obstruction of justice atau penghilangan jejak kejahatan.
 

Ancaman Konflik Kepentingan dan Pengawasan Eksternal

Mengingat perkara mega-skandal ini melibatkan perwira tinggi dan sarana internal kepolisian, YLBHI menyoroti krusialnya pengawasan eksternal yang independen guna mencegah intervensi serta konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung.
 
YLBHI menegaskan pihak-pihak yang terlibat tidak boleh memegang kendali atas barang bukti maupun saksi-saksi kunci.

Sebelumnya, publik dikagetkan oleh penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Asep mengungkapkan bahwa berdasarkan penyidikan intensif dan konstruksi hukum yang dibangun, tiga perwira ditetapkan bertanggung jawab atas pembocoran kerahasiaan dan operasi intelijen tanpa izin tersebut, dengan figur sentral berinisial LSP.
 

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” tegas Komjen Pol Asep Safrudin di hadapan awak media.(Fifi Abdurahman)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini