Selasa, 29 September 2026

Penimbunan Hutan Lindung Batam: Integritas Polda Kepri Diuji Kasus Korporasi Perusak Mangrove

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 29 September 2026 | 15:26 WIB
Posisi Hutan Lindung Sebelum di Timbun. (Bazo Nawacita)
Posisi Hutan Lindung Sebelum di Timbun. (Bazo Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Komitmen aparat penegak hukum di Kepulauan Riau kini tengah diuji dalam penanganan kasus dugaan kejahatan lingkungan berskala besar.
 
Proyek pematangan lahan (cut and fill) di kawasan belakang Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, dilaporkan telah nekat mencaplok kawasan hutan lindung dan merusak sedikitnya 5.500 meter persegi ekosistem hutan bakau (mangrove).

Ketegasan pertama datang dari Polisi Kehutanan (Polhut). Berdasarkan verifikasi lapangan, Polhut menemukan fakta bahwa tiga perusahaan yang diduga bertindak sebagai pengembang—PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada (BJH), dan PT Putra Gautama Jaya—telah menimbun lahan jauh melampaui batas Perizinan Lahan (PL) resmi yang alokasi awalnya hanya sebesar 24 hektare.
 

"Kegiatan yang sudah dilakukan ternyata melebihi batas PL. Sementara area di luar PL yang sudah tertimbun itu termasuk kawasan hutan lindung dengan dugaan perusakan kayu bakau seluas 5.500 meter persegi," tegas Polisi Kehutanan, La Jahidi, kepada awak media, Jumat (25/9/2026).
 
Proses pengurukan lahan Hutan Lindung. (Bazo Nawacita)

La Jahidi memaparkan, berdasarkan lembaran negara dan Surat Keputusan (SK) penetapan yang berlaku secara sah sejak tahun 1986 hingga saat ini, wilayah yang dijebol oleh alat berat pengembang tersebut murni merupakan kawasan konservasi Hutan Lindung yang tidak boleh diganggu gugat.
 
Polhut menegaskan bahwa aktivitas penimbunan ilegal di luar koordinat PL ini murni pelanggaran hukum berat dan mendesak agar para pelaku segera diseret untuk mempertanggungjawabkannya di muka pengadilan.
 

Sesuai aturan baku, perbuatan korporasi ini diancam jeratan berlapis, yakni UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda materiil miliaran rupiah.
 
Lahan Hutan Lindung setelah di Timbun. (Bazo Nawacita)

Namun, di tengah sinyal keras yang ditiupkan oleh Polhut, bola panas kini menggelinding ke jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) selaku pemegang komando penegakan hukum pidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, diduga tim Ditreskrimsus Polda Kepri sebenarnya sudah mengendus perkara ini dan diketahui telah pernah turun langsung untuk melakukan investigasi di lokasi penimbunan.
 
 
Kendati demikian, publik hingga kini masih meraba-raba dan menanti kepastian mengenai tindakan hukum konkret apa yang akan dijatuhkan kepada ketiga pengembang nakal tersebut.

Urgensi penuntasan kasus ini kian dipertanyakan publik. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (29/09/2026), Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester menyampaikan bahwa akan melakukan pengecekan.
 
"Perihal ini kami nanti cek ya," tulis Silvester.
 
Selain itu, tim awak media telah berupaya mengkonfirmasi kepada manajemen PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada, maupun PT Putra Gautama Jaya, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari mereka.

Sikap diam dari para pengembang ini memicu desakan luas dari masyarakat yang meminta agar kasus mega-penimbunan hutan bakau di Batam Kota ini tidak menguap begitu saja tanpa ada tersangka yang diseret ke sel tahanan.(Bazo)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini