NAWACITAPOST.COM — Gelombang kekecewaan meluas di kalangan calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pengumuman penempatan kerja oleh PT Agrinas Pangan Nusantara melalui laman resmi Simkopdes justru memicu kritik tajam, setelah banyak peserta mendapati lokasi penugasan mereka terlempar sangat jauh dari domisili asal, bahkan hingga melintasi pulau.
Para manajer yang telah ditetapkan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun tersebut mengekspresikan kekecewaan mereka di kolom komentar akun media sosial Simkopdes dan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Mereka mempertanyakan prioritas penempatan serta keadilan distribusi wilayah.
“Dibilang daerah kami penuh dan kekurangan gerai, tapi kenapa provinsi lain ngisi Kopdes daerah kami? Kenapa enggak diutamakan kami yang berdomisili dulu?” tulis salah satu warganet di akun media sosial Simkopdes, @pra****s.
Keluhan senada disampaikan oleh akun @rab*****0 yang menyoroti kejanggalan rotasi wilayah tersebut.
“Saya dari Sumatera ke Sulawesi, sedangkan di kampung saya yang ngisi orang Jawa. Jadi, ini bagaimana maksud penempatannya?” tulisnya.
Kekecewaan serupa diungkapkan oleh akun @nur********1 yang merasa lokasi tugasnya dipindahkan tanpa mempertimbangkan jarak lokasi terdekat.
“Ada Kopdes yang cuma beberapa menit dari rumah, malah terlempar jauh lintas pulau. Masa dekat diisi orang luar, sedangkan saya dilempar jauh,” tulisnya.
Selain masalah jarak, para manajer turut menyoroti besaran tunjangan yang dinilai tidak sepadan dengan beban biaya operasional di lokasi penempatan baru.
Dengan skema gaji yang mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), mereka menilai tidak adanya fasilitas tambahan seperti akomodasi dan transportasi sangat memberatkan, terutama bagi mereka yang harus merantau.
Baca Juga: Lompatan Modernisasi Layanan, Bea Cukai Ngurah Rai Resmi Operasikan Customs Payment Point
“Kita butuh win-win solution, seperti saya ditempatkan di yang jarak 550 Km dari rumah, kalau emang penempatan enggak bisa diupayakan, tolong keadilan terkait tunjangan yang kita dapat,” tulis @mut********_.
Ia menambahkan, “Masa iya kita enggak dapat akomodasi tempat tinggal dan transport atau kendaraannya di sana sedangkan kita hanya mengandalkan gaji yang mengacu pada UMK.”
Pandangan senada diutarakan akun @mhd******2. “Udah ditempatkan di luar wilayah KTP, tapi tunjangannya sama dengan yang dapat domisili KTP. Transportasi, logistik, kos-kosan enggak pakai duit? Kalau ngelempar beda domisili, tunjangannya beda. Ini jadi enggak adil,” paparnya.
Menanggapi gejolak tersebut, pihak Simkopdes memberikan penjelasan resmi melalui unggahan media sosial pada Senin (28/9/2026).
Pihaknya menyatakan bahwa penentuan lokasi tugas tidak semata-mata mengacu pada faktor jarak geografis, melainkan hasil pencocokan dari berbagai aspek teknis dan ketersediaan titik KDKMP.
“Sistem mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan dengan mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan, ketersediaan kuota, dan kebutuhan antarwilayah,” tulis manajemen dalam keterangannya.
Pihak Simkopdes menegaskan bahwa setiap titik KDKMP memiliki kuota terbatas sehingga tidak semua peserta dapat ditampung di lokasi terdekat.
Kendati demikian, mereka mengklaim mayoritas manajer tetap dialokasikan tidak jauh dari daerah asal.
Berdasarkan data Simkopdes, dari total 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam radius maksimal 10 kilometer dari domisili, dan 71,91 persen berada dalam radius maksimal 50 kilometer.
Selain itu, sebanyak 65,14 persen manajer tetap bertugas di kabupaten/kota asal, 88,28 persen masih berada di provinsi yang sama, sementara 11,27 persen Sisanya ditempatkan lintas provinsi.