NAWACITAPOST.COM — Skandal dugaan penyadapan ilegal berskala nasional yang mengguncang pilar kelembagaan negara kini memasuki babak baru yang semakin menggegerkan publik.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dipastikan menjadi salah satu sasaran utama dari praktik peretasan komunikasi tanpa izin yang tengah diusut tuntas oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Namun, intensitas perkara ini meningkat drastis setelah penyidik kepolisian membongkar fakta bahwa ruang lingkup peretasan tersebut ternyata merambah sangat jauh melampaui lingkungan Istana Kepresidenan, menjaring jajaran elit politik hingga elemen sipil strategis.
Konfirmasi atas meluasnya jangkauan sasaran peretasan tersebut dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers bertekanan tinggi di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan tim khusus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa jejak peretasan tidak hanya mengincar lingkaran utama kepala negara, melainkan telah menstrukturisasi pengawasan terlarang terhadap elemen-elemen paling krusial dalam kedaulatan demokrasi dan perekonomian nasional.
Tak Cuma Prabowo, Ini Kelompok yang Diduga Disadap
Dalam paparan resminya di hadapan awak media, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin merinci secara lugas gambaran besar mengenai bentang sasaran yang menjadi korban dari operasi illegal tapping tersebut. Jangkauan penyadapan terlarang ini tercatat menyasar lintas sektor yang sangat luas dan sensitif.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep saat menjelaskan temuan awal penyidik.
Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Pernyataan lugas dari Kabareskrim Polri tersebut mengonfirmasi bahwa skema penyadapan tanpa wewenang hukum ini dirancang untuk menyusup ke berbagai sektor vital nasional.
Meski demikian, pihak kepolisian hingga kini masih terus menyaring informasi mendalam dan belum merilis perincian nama-nama individu spesifik dari jajaran pejabat negara, pimpinan korporasi, hingga aktivis LSM yang nomor teleponnya turut terdaftar dalam target operasi peretasan tersebut.
Skandal LIMS dan Penetapan Tiga Perwira Perantara
Kejutan terbesar dalam pengungkapan kasus hukum ini adalah terseretnya nama mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.
Penyidik Bareskrim Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolri tersebut sebagai salah satu dari tiga tersangka utama yang diduga kuat mendalangi serta memfasilitasi jalannya pengawasan ilegal ini.
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi kepolisian lainnya juga diseret ke dalam pusaran hukum sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Di samping penetapan ketiga tersangka utama tersebut, penyidik kepolisian juga telah memanggil serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang saksi kunci berinisial SU.
Penyidik menegaskan bahwa proses investigasi mendalam masih terus bergerak secara agresif untuk mengurai konstruksi peran, tingkat keterlibatan, serta motif spesifik dari masing-masing pihak yang terlibat.
Rangkaian tindakan melawan hukum ini disinyalir telah beroperasi secara intensif dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak awal tahun 2025 hingga puncaknya pada Oktober 2026.
Berdasarkan hasil audit forensik digital awal, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target secara diam-diam ke dalam perangkat Lawful Interception Management System (LIMS)—fasilitas intelijen penyadapan resmi milik negara—tanpa melalui proses verifikasi berjenjang serta tanpa mengantongi dasar hukum penegakan hukum (due process of law) yang sah.
Guna menutupi jejak kejahatan siber tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi kuat upaya penghapusan rekaman jejak digital (log clearance) secara masif yang diduga dilakukan pada Oktober 2026, sesaat sebelum pembongkaran kasus.
Dalam upaya membongkar rekayasa teknis ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi kunci dan menyerap keterangan dari 3 orang ahli forensik serta hukum pidana.
Aparat penegak hukum juga telah mengamankan barang bukti berupa 11 unit telepon genggam (smartphone), 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang memuat data-data krusial.
Ancaman Kedaulatan dan Penegakan Hukum
Skandal peretasan terhadap pucuk pimpinan tertinggi negara ini memicu reaksi keras dari jajaran kabinet.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tindakan penyadapan tidak sah yang menyasar Presiden serta para pejabat tinggi negara merupakan sebuah ancaman dan persoalan yang sangat serius bagi stabilitas serta kedaulatan negara.
Kendati demikian, pemerintah dan aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh temuan serta bukti materiil dalam perkara ini masih harus diuji ketajamannya secara terbuka melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Kepolisian juga menggarisbawahi bahwa penyebutan kelompok-kelompok sasaran dalam konferensi pers belum sepenuhnya mencerminkan seluruh identitas individu yang menjadi korban, seiring dengan masih berjalannya proses verifikasi data forensik oleh tim penyidik.(***)
Artikel Terkait
Senjakala Pasar Motor Listrik Nasional: Penjualan Anjlok Tajam, Konsumen Bayang-Bayang "Range Anxiety"
Mahfud MD Ungkap Dugaan Makar di Balik Penyadapan Presiden, Hasilnya Mengalir ke Solo
YLBHI Kecam Penyadapan Prabowo oleh Eks Kapolri, Desak Aktor Pengendali Diusut Tuntas
Misteri Busi Motor Hitam: Ancaman Tersembunyi yang Lumpuhkan Jantung Pacu
Nusron Wahid Datang Mendadak ke KPK Tanpa Jadwal Pemeriksaan Usai Mangkir