NAWACITAPOST.COM — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara terbuka menyoroti kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pernyataannya, Mahfud tidak hanya memandang insiden tersebut sebagai pelanggaran hukum biasa, tetapi juga mengungkap adanya dugaan skenario makar di balik perkara berskala besar itu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui video di kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Selasa, 3 November 2026.
Mahfud mengaitkan rangkaian peristiwa ini dengan informasi intelijen dan analisis yang diterimanya, yang menyebutkan bahwa produk akhir dari hasil penyadapan tersebut mengalir hingga ke wilayah Solo.
Baca Juga: Karhutla Gunung Arjuno dan Welirang Padam Total, Aparat Kepolisian Mulai Usut Penyebabnya
Mahfud menilai perkara ini merupakan salah satu bentuk kejahatan paling serius dalam perjalanan institusi kepolisian di Indonesia.
“Ini merupakan kejahatan yang dikatakan paling besar sepanjang sejarah Polri. Karena yang disadap adalah kepala negara,” ujar Mahfud.
Ia kemudian mempertanyakan motif serta integritas di balik tindakan penyadapan yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan internal kepolisian sendiri. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai marwah negara secara fundamental.
“Kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini,” katanya.
Skenario Makar dan Aliran Informasi
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan latar belakang munculnya perbincangan publik mengenai dugaan makar dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang ia terima, produk final dari penyadapan tersebut tidak berhenti di tangan pelaku internal, melainkan diteruskan ke pihak tertentu di Solo.
“Kenapa orang kemudian bicara soal makar? Karena dari hasil bocoran sumber itu, produk dari hasil penyadapan ini produk finalnya itu sampai ke Solo,” ucapnya.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk analisis kritis berdasarkan informasi yang diperolehnya.
Oleh karena itu, dugaan mengenai adanya skenario makar maupun aliran informasi ke Solo masih memerlukan pembuktian komprehensif dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah teruji.
Baca Juga: Perjalanan Karier Evita Manthovani, Kini Pimpin Ditjen Kekayaan Negara Era Suahasil Nazara
Desakan Pembenahan Internal Polri dan Mutasi Ratusan Perwira
Di sisi lain, Mahfud turut memberikan perhatian terhadap langkah strategis Kapolri Suyudi dalam merestrukturisasi dan membersihkan internal kepolisian.
Ia memandang langkah pembenahan, penindakan terhadap oknum bermasalah, serta pergantian kepemimpinan sebagai momentum krusial untuk melepaskan institusi penegak hukum dari cengkeraman kepentingan politik praktis.
Dalam analisisnya, Mahfud mencatat bahwa langkah tegas telah diambil melalui mutasi terhadap lebih dari 500 perwira polisi. Ia pun mendorong agar proses pembersihan internal tersebut dijalankan secara cepat dan tanpa kompromi.
“Bersihkan semua polisi yang kotor-kotor itu secepatnya,” tegas Mahfud.
Pada kesempatan yang sama, ia mengingatkan seluruh pemegang kekuasaan bahwa jabatan publik bersifat sementara. Mahfud menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum pada akhirnya akan tersingkap dan mendatangkan konsekuensi setimpal.
“Hidup ini berputar. Kalau Anda sekarang berbuat jelek, lolos, suatu saat itu akan terungkap. Anda akan mendapat buahnya sendiri,” ujarnya.
Proses Hukum dan Pembuktian
Kasus penyadapan ini sebelumnya telah direspons oleh aparat penegak hukum dengan menetapkan tiga orang tersangka. Salah satu sosok yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah individu berinisial LSP, yang disebut dalam konferensi pers sebagai Listyo Sigit Prabowo.
Kendati demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa spekulasi motif politik maupun dugaan keterkaitan dengan skenario makar yang disampaikan oleh para pengamat dan tokoh publik tidak secara otomatis menjadi bagian dari konstruksi sangkaan pidana terhadap para tersangka.
Validitas hukum, identifikasi pihak-pihak yang terlibat secara langsung, tujuan akhir dari aksi penyadapan, serta kebenaran di balik dugaan aliran informasi ke Solo kini sepenuhnya bergantung pada kelanjutan proses penyidikan dan mekanisme peradilan yang transparan.(***)
Artikel Terkait
Mangkir Dua Kali, KPK Siapkan Strategi Khusus Seret Menteri ATR Nusron Wahid
Remaja Berkaus Kuning Gentayangan, Ponsel Anyar Suami Amblas Disikat Bocah di Mal Mewah
103 Saksi Dihirkan, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Memasuki Babak Krusial
Buntut Penggeledahan Pesantren, AKBP Andhika Pencopotan Jabatan Kapolres Sukoharjo
Sidang Panas Tipikor: Boboho Bongkar Pesan Rahasia Febrie Adriansyah Eks Jampidsus soal Harvey Moeis