Rabu, 4 November 2026

Skandal Penyadapan Presiden Menguncang Negara, Efriza Minta Penegak Hukum Bongkar Motif dan Aktor Intelektual

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 4 November 2026 | 14:02 WIB
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  (Instagram.com/@listyosigitprabowo)
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Instagram.com/@listyosigitprabowo)

NAWACITAPOST.COM — Kasus dugaan penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto mendadak mengguncang konstelasi politik nasional dan menciptakan gelombang kejutan besar di ranah publik.
 
Skandal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka ini memicu desakan kuat agar aparat penegak hukum bergerak cepat, transparan, dan tidak berhenti pada penindakan di tingkat permukaan.
 
Pengamat politik dari CITRA Institute, Efriza, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengupas tuntas motif mendasar serta membongkar hingga ke akar-akarnya siapa aktor intelektual di balik tindakan ilegal berisiko tinggi tersebut.
 

Efriza menekankan bahwa pengungkapan motif utama merupakan krusialitas absolut untuk menguraikan benang kusut serta memetakan tujuan riil di balik penyadapan terhadap kepala negara.
 
Penyelidikan komprehensif mendesak dilakukan guna menelusuri secara ilmiah apakah manuver ini sekadar inisiatif spekulatif individu atau justru merupakan bagian dari skenario geopolitik dan kelembagaan yang jauh lebih masif serta terstruktur.

“Yang tentu harus diungkap terlebih dahulu adalah motifnya, tujuannya itu apa. Dan yang kedua tentu yang paling sangat penting adalah aktor intelektualnya,” tegas Efriza saat dihubungi melalui panggilan telepon, Rabu (4/11/2026).

Merujuk pada kronologi yang terus berkembang di ruang publik, prahara politik ini bermula dari laporan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang selanjutnya ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Kapolri hingga dilaporkan langsung kepada Presiden.
 
 
Aktivitas dugaan penyadapan tersebut teridentifikasi telah berlangsung sejak tahun 2025 dan baru membentang terang benderang setelah serangkaian penyelidikan mendalam diungkapkan dalam konferensi pers resmi.

Kendati situasi memanas, Efriza mengimbau masyarakat luas dan para pengamat agar tidak secara prematur menyimpulkan bahwa skandal ini merupakan pesanan atau aksi orchestrasi dari pihak tertentu sebelum rangkaian peristiwa logis serta motif utamanya terbukti secara sah dan meyakinkan di muka hukum.
 
Dalam analisanya, ia memetakan empat spektrum kemungkinan mendasar yang harus didalami oleh tim penyidik. Kemungkinan pertama, tindakan penyadapan tersebut murni inisiatif individu yang didorong oleh motif-motif pribadi.
 
Kemungkinan kedua, benturan ini disinyalir berakar dari friksi dan ketidakharmonisan internal Polri, terutama di tengah dinamika krisis reformasi institusi serta gelombang mutasi, rotasi, dan pergantian pucuk pimpinan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.
 

“Ketidakharmonisan ini kan juga kita tahu terjadi juga dalam banyak hal,” ucap Efriza.

Kemungkinan ketiga, aparat penegak hukum dinilai wajib melacak keterkaitan antara kasus ini dengan posisi geopolitik serta relasi kekuasaan pada era pemerintahan sebelumnya.
 
Dalam konteks ini, Efriza menggarisbawahi persepsi publik yang berkembang luas mengenai eratnya hubungan personal maupun struktural antara Listyo Sigit dan mantan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, dinamika hubungan tersebut amat relevan apabila dibedah melalui kacamata teori patron-client—sebuah konstruksi hubungan patronase yang berlandaskan pada kedekatan serta ikatan loyalitas tertentu
 
 
Meski demikian, ia menegaskan bahwa asumsi sosiologis-politik ini harus tetap diuji secara ketat berbasiskan alat bukti hukum yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada kemungkinan keempat, Efriza menyoroti spekulasi yang paling dramatis, yakni potensi keterkaitan penyadapan dengan gerakan konspiratif yang lebih besar.
 
Ia mengaitkan fenomena ini dengan kembalinya narasi radikal mengenai dugaan pemakzulan atau makar yang sejatinya telah berhembus sejak kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Seperti tudingan-tudingan bahwa ada tindakan makar, dan asumsi ini terbangun karena narasi soal makar itu sudah ada sejak Pilpres berlangsung. Jadi ketika Pilpres berlangsung itu, ada narasi kuat bahwa Pak Prabowo ini akan diturunkan hanya menjabat 2 tahun. Dan posisi 2 tahun ini kan sangat riuh sekali di permukaan. Ada terkait dengan ijasah, ada terkait dengan pemakzulan, dan kemudian ada terkait dengan penyadapan,” jelasnya.
 

Lebih lanjut, Efriza menyimpulkan bahwa eskalasi krisis ini tidak boleh hanya diteropong secara sempit dari hubungan antarlembaga penegak hukum semata.
 
Kasus ini merupakan cerminan dari kompleksitas relasi politik di lingkaran tertinggi pemerintahan—termasuk pergeseran dinamika antara Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta mantan Presiden Joko Widodo yang merupakan elemen penyokong utama pada masa pemilu.
 
Potensi keretakan dan ketegangan terselubung di internal kementerian maupun institusi strategis negara ini diwanti-wanti dapat menjadi bahan bakar yang menggoyang stabilitas politik nasional jika tidak diselesaikan secara tuntas dan adil.(Fifi Abdurahman)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini