NAWACITAPOST.COM — Jauh sebelum guncangan hebat melanda konstelasi politik dan keamanan nasional akibat pengungkapan skandal penyadapan ilegal terhadap lingkaran tertinggi kekuasaan, sebuah peringatan tersirat nan tajam telah dihembuskan oleh Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri.
Ucapan yang semula dipandang sebagai gurauan bernada sindiran itu kini mendadak bergema kembali, memantulkan bayangan kelam di balik tabir intelijen yang kini terbongkar lebar.
Dalam sebuah acara peresmian sekretariat baru DPP Merah Putih di Jalan Sumatera, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada 28 Oktober 2024 silam, Megawati pernah blak-blakan membuka alasan utama di balik keputusannya untuk tidak pernah menggunakan telepon genggam pribadi.
Baca Juga: GEMPAR! Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Skandal Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Di hadapan publik, Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan realitas ironis yang terus mengintai kehidupan kesehariannya.
“Kenapa saya enggak punya HP, tau apa enggak? Karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia. Keren toh? Kayak James Bond aja,” ujar Megawati saat itu.
Tanpa menunjuk langsung pimpinan otoritas atau institusi tertentu, Megawati menyentil praktik pengawasan gelap yang mengintai langkah-langkah politiknya. Ia bahkan menantang kesahihan pengakuannya tersebut dengan gaya bahasa yang dramatis sekaligus penuh percaya diri.
“Enggak percaya? Tanya sana sama tukang-tukang sadap itu,” lanjutnya.
Pengalaman panjang berhadapan dengan operasi pengintaian terselubung itu tidak hanya memicu kekesalan, tetapi juga melahirkan respons unik dari sang tokoh veteran politik.
Megawati mengaku kerap melayangkan perlawanan psikologis secara langsung kepada oknum-oknum yang berada di balik jaringan perangkat peretas.
“Kalau saya sudah mulai jengkel, saya ambil telepon 'halo, halo, sudah mulai sadapnya? Masa sama ibu saja kalah, kalau sudah didengar, saya justru kasihan,” sambungnya.
Pernyataan lampau Megawati tersebut kini menemukan konteks yang amat krusial dan mengerikan. Fenomena peretasan dan pengawasan tanpa izin yang dahulu diungkapkannya kini terbukti meletus menjadi salah satu skandal peretasan paling destruktif dalam sejarah hukum Indonesia.
Pada Selasa, 3 November 2026, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga perwira tinggi kepolisian dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.
Pengumuman ini mengejutkan publik lantaran menyeret jajaran petinggi kepolisian yang menduduki posisi-posisi strategis pemerintahan.
Tiga jenderal yang resmi menyandang status tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga kuat terlibat aktif dalam operasi penyadapan ilegal, peretasan jaringan komunikasi, penghapusan data elektronik, hingga tindakan illegal access yang menargetkan figur-figur paling krusial di Republik ini.
Sasaran penyadapan tersebut melingkupi Presiden Prabowo Subianto, jajaran pejabat tinggi negara, tokoh-tokoh politik nasional, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, hingga para pengusaha papan atas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berlapis berancaman pidana berat.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan penyadapan ilegal dan perusakan data elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, konstruksi hukum dipadukan dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Skandal ini kini menjadi sorotan nasional, mempertegas betapa rentannya kerahasiaan data serta privasi pejabat negara dari ancaman operasi penyadapan tak berizin.(***)
Artikel Terkait
Mangkir Dua Kali, KPK Siapkan Strategi Khusus Seret Menteri ATR Nusron Wahid
Remaja Berkaus Kuning Gentayangan, Ponsel Anyar Suami Amblas Disikat Bocah di Mal Mewah
Menembus Badai dan Guncangan Aspal, Ini 4 HP 'Badak' Murah Tangguh Pasangan Touring
103 Saksi Dihirkan, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Memasuki Babak Krusial
Buntut Penggeledahan Pesantren, AKBP Andhika Pencopotan Jabatan Kapolres Sukoharjo