Rabu, 19 Agustus 2026

Melawan Pembingkaian Media, Saut MT Harahap Layangkan Hak Jawab dan Bantahan Kerusuhan Opini

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:22 WIB
Saut MT Harahap ketika menjadi orator aksi damai  (Lesmanan.H Nawacita)
Saut MT Harahap ketika menjadi orator aksi damai (Lesmanan.H Nawacita)
 
NAWACITAPOST.COM — Dinamika politik dan perselisihan informasi di Kota Padangsidimpuan kian memanas. Menanggapi sederet pemberitaan yang dinilai menyimpang jauh dari fakta di lapangan, Saut MT Harahap secara resmi melayangkan Hak Jawab, Bantahan, Klarifikasi, serta permintaan koreksi atas dua artikel yang diterbitkan oleh portal berita Nawacitapost.

Langkah hukum dan jurnalistik ini diambil guna meluruskan konstruksi pemberitaan yang dianggap tendensius, tidak berdasar, dan berpotensi memicu persepsi keliru di tengah publik.

Dua pemberitaan yang menjadi sorotan tajam dan dilayangkan keberatan tertulis tertanggal (17/8/2026) tersebut masing-masing berjudul "Jeritan Korban Banjir dan Aksi Damai Mahasiswa dengan Elemen Masyarakat Menagih Keadilan" serta "Dulu Garda Depan Pemko, Kini Saut MT Harahap Pimpin Aksi Unjuk Rasa".
 

"Tidak pernah saya sampaikan, serta berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap diri saya di tengah masyarakat," tegas Saut dalam surat resminya.

Bantahan Atas Pengabaian Kode Etik dan Konfirmasi

Saut menegaskan bahwa sebelum kedua artikel tersebut diunggah ke ruang publik, dirinya sama sekali tidak pernah diwawancarai, ditemui, maupun dikonfirmasi secara langsung oleh wartawan dari media bersangkutan. Baik mengenai posisi, sikap politik, latar belakang, hingga tuduhan miring yang mengaitkan aktivitas sosialnya dengan kepentingan bisnis pribadi.

"Karena itu apabila terdapat informasi atau pernyataan dalam pemberitaan yang seolah berasal dari saya, saya menegaskan bahwa saya tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan Nawacitapost," lanjut Saut secara lugas.

Meluruskan Subjek dan Tuntutan Aksi Unjuk Rasa

Mengenai artikel pertama yang membawa isu "Jeritan Korban Banjir", Saut membantah keras bahwa aksi yang diikutinya pada Senin (10/8/2026) berfokus pada narasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa aksi damai di kantor Wali Kota dan DPRD Kota Padangsidimpuan secara spesifik menyuarakan kritik terhadap Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) antara DPRD Kota Padangsidimpuan dan pihak eksekutif yang diselenggarakan di luar daerah, yakni Kota Medan.

"Judul tersebut menurut saya tidak menggambarkan pokok aksi yang sebenarnya saya ikuti, bersama peserta aksi lainnya, pada Senin (10/8/2026)," ujar Saut.

"Persoalan tersebut menjadi pokok pertanyaan, kritik, dan tuntutan dalam aksi yang kami lakukan. Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah menyampaikan kepada wartawan Nawacitapost bahwa aksi tersebut merupakan aksi 'jeritan korban banjir'. Saya juga tidak pernah memberikan keterangan yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan diri saya dengan pernyataan tersebut," paparnya.
Saut juga merujuk pada dokumentasi materi visual dan spanduk yang dibawa oleh massa aksi, di mana seluruh isinya secara eksplisit mengritik kebijakan Bapemperda DPRD Kota Padangsidimpuan.
 
 

"Saya menghormati kebebasan pers untuk melakukan peliputan dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun saya keberatan apabila pokok dan tujuan aksi dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga pembaca memperoleh kesan bahwa aksi tersebut merupakan aksi yang berfokus pada 'jeritan korban banjir', sementara pokok tuntutan yang kami sampaikan adalah persoalan DPRD dan pelaksanaan rapat Bapemperda bersama pihak eksekutif di Kota Medan," imbuhnya.

Penolakan Labeling "Kontraktor Aktif" dan Narasi Buruk Kepentingan Bisnis

Selain persoalan fokus aksi, Saut melayangkan keberatan keras atas pelabelan dirinya sebagai "kontraktor aktif" maupun tuduhan bahwa aksinya ditunggangi oleh motif bisnis, perizinan, proyek gagal, hingga pencairan anggaran.

"Saya mempertanyakan dasar, sumber, dan hasil verifikasi yang digunakan sehingga muncul penyebutan atau konstruksi tersebut. Sebelum pemberitaan diterbitkan tidak pernah ada wartawan Nawacitapost yang meminta penjelasan kepada saya mengenai status, latar belakang, maupun aktivitas usaha saya," tegas Saut.
Ia menolak keras framing yang menyimpulkan bahwa hak konstitusionalnya dalam menyampaikan aspirasi dan kritik publik ditunggangi oleh konflik kepentingan finansial.

"Apabila redaksi memiliki data atau bukti yang menjadi dasar penyebutan tersebut saya meminta agar dasar dan sumber informasi tersebut dapat diverifikasi secara profesional," urainya.

"Saya menolak konstruksi tersebut apabila tidak didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi. Menyampaikan kritik, pernyataan, maupun aspirasi kepada pemerintah dan DPRD merupakan hak warga negara dan bagian dari ruang publik. Karena itu, aktivitas saya dalam menyampaikan aspirasi tidak semestinya secara otomatis dikaitkan dengan kepentingan bisnis atau kepentingan pribadi tertentu tanpa adanya fakta dan konfirmasi yang jelas kepada saya," tutur Saut.

Rekam Jejak Narasi Pemberitaan Sebelumnya

Sebelumnya, Pada berita kedua sebelumnya dengan judul "Dulu Garda Depan Pemko, Kini Saut MT Harahap Pimpin Aksi Unjuk Rasa" yang diterbitkan Nawacitapost, dinamika aksi pada Senin (10/8/2026) digambarkan secara dramatis. Berita tersebut menyoroti amarah publik terkait pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dan kegiatan instansi di luar kota di tengah situasi prihatin masyarakat, serta merilis empat tuntutan utama:
  • Segera salurkan dana bantuan bencana secara transparan kepada penerima yang berhak tanpa rekayasa data.
  • Publikasikan rincian lengkap penyaluran dana bencana (sumber, jumlah, nama penerima, dan bukti serah terima).
  • Hentikan pemborosan anggaran melalui rapat dan kegiatan instansi di luar daerah.
  • Desak DPRD memanggil pihak terkait untuk memeriksa alokasi penggunaan anggaran rakyat.
Dalam laporan berita lama tersebut, Saut dikutip berorasi menuntut transparansi anggaran:

"Jangan biarkan uang rakyat terbuang sia-sia untuk kenyamanan segelintir orang, sementara korban bencana masih tidur di bawah atap bocor dan menahan lapar. Setiap rupiah yang terbuang untuk kepentingan pribadi saat rakyat menderita adalah dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan!" tegas orator aksi, Saut MT Harahap, di hadapan massa.

"Kami tidak akan diam. Jeritan kami bukan sekadar suara yang lewat. Ini adalah tuntutan keadilan yang harus dijawab. Jangan menunggu hingga kemarahan rakyat meluap tak terbendung, barulah kalian menyadari bahwa uang rakyat bukan untuk dinikmati sendiri!" pungkas Saut MT Harahap.
 
Di sisi lain, narasi artikel kedua dengan judul "Dulu Garda Depan Pemko, Kini Saut MT Harahap Pimpin Aksi Unjuk Rasa" yang telah tayang di media Nawacitapost menyoroti perubahan posisi politik Saut yang dulu dianggap membela Pemko Padangsidimpuan—seperti dalam pernyataannya di Podcast Bincang Tonang:

"Bantuan Presiden Prabowo sebesar 4 Miliar sudah diposkan ke Dinas Sosial, Pendidikan, PU, dan Kesehatan," tegas Saut kala itu di Podcast Bincang Tonang.
Pemberitaan tersebut kemudian mengutip tuduhan dari seorang tokoh masyarakat berinisial L Hsb. dan sejumlah masyarakat yang melabeli Saut sebagai pemborong dan mengaitkan aksinya dengan manuver kekecewaan bisnis:

"Dia itu sebenarnya bukan tokoh masyarakat, melainkan seorang pemborong atau kontraktor!" cetus L Hsb. pedas.

"Apakah dulu Anda membela karena keuntungan dan kini Anda menuntut karena rugi? Lalu di mana posisi kami rakyat kecil yang menderita sejak awal?" cetus L Hsb. mewakili kegelisahan warga.

"Jangan gunakan suara rakyat untuk kepentingan pribadi. Jika dulu yang Anda ucapkan benar, tunjukkan buktinya. Jika kini yang Anda tuntut benar, tunjukkan buktinya juga. Rakyat butuh kebenaran, bukan sandiwara yang berubah arah sesuka hati!" tegas sejumlah masyarakat.

Transparansi Tetap Jadi Tuntutan Utama

Melalui pengajuan Hak Jawab dan Klarifikasi ini, Saut MT Harahap berharap pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya secara independen, berimbang, dan mengedepankan asas verifikasi tanpa membangun opini penghakiman.

Di luar perdebatan framing media, inti dari seluruh dinamika ini menegaskan satu hal: keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat di Kota Padangsidimpuan tetap menjadi hak mutlak yang wajib dijawab secara terbuka oleh pihak pemerintah daerah dan DPRD.
 
 
Secara tegas Media Nawacita Indonesia menyatakan bahwa pengaitan dirinya menjadi orator aksi dengan latar belakang pribadi berdasarkan narasumber L Hsb. dan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya.
 
Berdasarkan amanah undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pada ayat 1 angka 10, disampaikan bahwa hak tolak adalah hak wartawan Karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.(Lesmanan.H)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini