NAWACITAPOST.COM — Nama Listyo Sigit Prabowo kembali meroket ke pusat pusaran perhatian publik nasional setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal hukum yang mengguncang stabilitas institusional, yakni kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah tokoh penting lainnya pada Selasa, 3 November 2026.
Penetapan status hukum yang mengejutkan ini sekaligus menandai titik balik paling dramatis dalam lembaran sejarah perjalanan karier salah satu figur penegak hukum paling berpengaruh di Indonesia dalam satu dekade terakhir.
Sebelum terseret dan terjerembab ke dalam pusaran perkara hukum yang membelitnya saat ini, Listyo dikenal luas sebagai sosok jenderal bintang empat yang memiliki rekam jejak karier cemerlang.
Ia pernah menduduki berbagai posisi dan jabatan strategis di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga akhirnya dipercaya mengemban amanah kenegaraan yang sangat krusial sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Awal Mula Penugasan di Kepolisian Daerah
Lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969, Listyo Sigit Prabowo memulai pengabdiannya bagi negeri setelah menyelesaikanpendidikan dan lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1991.
Pada fase awal perjalanan kariernya di lapangan, ia menempa pengalaman manajerial dan operasional kepolisian dengan memegang komando di tingkat sektor, di antaranya menjabat sebagai Kapolsek Duren Sawit pada tahun 1999 serta Kapolsek Tambora pada tahun 2003.
Roda kepemimpinannya terus berputar menembus berbagai teritorial penugasan hingga bergeser ke wilayah Jawa Tengah. Pada tahun 2011, ia dipercaya mengemban tanggung jawab sebagai Kapolresta Surakarta, sebelum akhirnya ditarik ke Mabes Polri untuk bertugas di lingkungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada tahun 2012.
Era Kepercayaan Istana dan Puncak Kekuasaan Korps Bhayangkara
Karier profesional Listyo mencatatkan lompatan signifikan ketika ia mendapat penugasan khusus sebagai ajudan Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Selepas mengawal orang nomor satu di negeri ini dari dekat, kariernya di jajaran perwira tinggi kian melesat saat ia dipercaya menjabat sebagai Kapolda Banten pada tahun 2016.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 2018, ia diposisikan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menegakkan disiplin internal.
Hanya berselang setahun, ia ditunjuk mengisi kursi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada 2019, di mana ia memimpin pengungkapan serta penanganan sejumlah perkara berskala besar yang menyita perhatian publik nasional.
Puncak tertinggi dari trajektori kariernya di Korps Bhayangkara resmi tercapai pada 27 Januari 2021, tatkala Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Idham Azis.
Setelah memimpin institusi kepolisian selama kurang lebih lima tahun delapan bulan, estafet kepemimpinannya diserahkan kepada Komjen Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026. Pada hari pergantian kepemimpinan tersebut, ia langsung diangkat menduduki jabatan strategis baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Dari Puncak Kekuasaan Menuju Status Tersangka Penyadapan
Namun, rotasi takdir mengantarkan perjalanan sang mantan perwira tinggi pada fase yang paling kontroversial dan memukul telak reputasinya.
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam skandal berlapis yang mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem informasi negara.
Konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026, membeberkan bahwa penetapan status tersangka ini tidak hanya menjerat Listyo seorang diri, melainkan turut menyeret dua perwira tinggi lain yang masing-masing berinisial ASN dan EH.
Dalam pemaparan resminya, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa praktik dugaan penyadapan tersebut diendus berlangsung sepanjang rentang waktu 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil investigasi penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS secara menyimpang—tanpa melalui prosedur verifikasi yang sah serta tanpa kaitan apa pun dengan proses penegakan hukum yang dibenarkan undang-undang.
Sasaran dari operasi penyadapan ilegal tersebut diduga tidak main-main, mencakup Presiden Republik Indonesia, jajaran pejabat tinggi negara, tokoh-tokoh politik nasional, pimpinan media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha terkemuka.
Selain membongkar praktik penyadapan terselubung tersebut, pihak kepolisian juga menemukan indikasi kuat adanya upaya sistematis berupa penghapusan berkas-berkas hasil sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak digital.
Baca Juga: GEMPAR! Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Skandal Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hingga saat ini, perkara hukum berskala masif ini masih terus berada dalam proses penyidikan mendalam oleh aparat penegak hukum, di mana seluruh sangkaan dan dugaan yang diarahkan kepada para tersangka wajib diuji dan dibuktikan secara transparan melalui mekanisme proses peradilan yang adil.(***)
Artikel Terkait
Vonis 8,5 Tahun Ditolak, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Resmi Ajukan Banding
ONE MAN SHOW ALA KETUA DPRD SURABAYA? Aduan Rakyat Terabaikan
Bayang Intelijen di Garis Depan Pabean: Menelisik Kepemimpinan Djaka Budhi Utama di Bawah Komando Suahasil Nazara
Tanggul Kali Angke Rampung 90 Persen, Bukti Nyata Gubernur Pramono Anung Atasi Banjir Jakarta
Sidang Korupsi RSU Nias: Saksi Ungkap Perubahan Akta Perusahaan hingga Persoalan Tender