Selasa, 3 November 2026

Sebut Transfer Uang Pribadi Bebas PPN, DJP Tegaskan Pajak Digital Hanya Bidik Transaksi Luar Negeri

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 3 November 2026 | 18:44 WIB
Ilustrasi seseorang melakukan transfer uang melalui mesin ATM di tengah ramainya pembahasan pajak digital atas transaksi perbankan. (Magnific)
Ilustrasi seseorang melakukan transfer uang melalui mesin ATM di tengah ramainya pembahasan pajak digital atas transaksi perbankan. (Magnific)

NAWACITAPOST.COM — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara dan meluruskan gelombang keresahan publik yang merebak menjelang pemberlakuan sistem pemungutan pajak digital pada Senin, 9 November 2026 mendatang.
 
Otoritas perpajakan nasional menegaskan secara eksplisit bahwa transaksi transfer dana pribadi maupun kiriman uang untuk kebutuhan keluarga tidak akan serta-merta dihantam pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepastian tersebut disampaikan guna meredam simpang siur dan spekulasi liar di tengah masyarakat yang mengira seluruh aktivitas lalu lintas uang perbankan akan dipotong pajak seiring berlakunya regulasi baru tersebut.
 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan pada Senin, 2 November 2026, bahwa narasi yang melingkupi isu tersebut perlu diluruskan secara mendasar agar tidak menimbulkan ketakutan yang tidak beralasan di tengah masyarakat.

Inge menjelaskan bahwa skema yang menjadi perbincangan hangat di ruang publik tersebut sebenarnya merupakan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
 
Ia menekankan bahwa mekanisme ini sama sekali bukan merupakan jenis pajak baru, tidak menaikkan tarif PPN yang sudah ada, serta tidak dirancang untuk menyapu bersih seluruh transaksi keuangan luar negeri.

“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Inge.
 

Penegasan ini sekaligus menjamin bahwa aktivitas rutin masyarakat, seperti mengirimkan dana untuk kerabat, anak di perantauan, atau remitansi keluarga, tetap aman dan tidak serta-merta dikenai PPN hanya karena sistem pemungutan pajak digital mulai diintegrasikan ke dalam ekosistem keuangan nasional.

Peta Transaksi yang Menjadi Sasaran SPP-TDLN

Lantas, transaksi seperti apa yang sebenarnya dibidik oleh pemerintah? DJP menjelaskan bahwa SPP-TDLN secara khusus diarahkan untuk memungut PPN atas transaksi barang maupun layanan digital dari luar negeri yang secara eksplisit memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
 
Hal ini menandakan bahwa tidak semua pembelian atau lalu lintas pembayaran yang melibatkan entitas asing otomatis terjerat pungutan pajak tersebut.

Di samping itu, arsitektur SPP-TDLN telah dirancang secara presisi untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda (double taxation) yang dapat merugikan konsumen.
 
 
Apabila PPN atas suatu transaksi digital telah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang resmi ditunjuk oleh pemerintah, maka pemungutan tidak akan diulang kembali melalui mekanisme SPP-TDLN.

Dari sudut pandang konsumen, penerapan mekanisme ini justru menghadirkan kepraktisan administrasi yang signifikan. Masyarakat tidak lagi dibebani kewajiban rumit untuk menyetor dan melaporkan sendiri PPN atas konsumsi layanan digital luar negeri yang memang wajib dipungut oleh negara.

Kesiapan Enam Lembaga Keuangan dan Tahap Stabilisasi

Payung hukum penerapan SPP-TDLN ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sebagai langkah awal pengimplementasian, DJP telah menetapkan enam lembaga keuangan papan atas Indonesia sebagai pemungut PPN atau issuer terhitung sejak 25 September 2026.
 

Daftar enam lembaga strategis tersebut mencakup perbankan milik negara dan penyedia jasa pembayaran digital nasional, yakni:

  1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  2. Bank Mandiri
  3. Bank Negara Indonesia (BNI)
  4. Bank Tabungan Negara (BTN)
  5. Bank Syariah Indonesia (BSI)
  6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
DJP mengonfirmasi bahwa sejumah calon issuer lainnya saat ini masih berada dalam periode stabilisasi teknis sebelum penunjukan resminya diumumkan secara bertahap melalui saluran komunikasi resmi otoritas pajak.

Sebelum digulirkan secara penuh pada pertengahan November 2026, sistem SPP-TDLN telah melewati fase pengujian komprehensif dalam lingkungan sandboxing serta masa stabilisasi terukur.
 
 
Langkah intensif ini dilakukan guna menjamin kesiapan tata proses bisnis, keamanan pertukaran data antar-lembaga, hingga keandalan integrasi sistem pembayaran elektronik secara real-time.

Oleh karena itu, DJP mengimbau publik untuk tetap tenang dan cermat dalam membedakan antara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi syarat hukum dengan transaksi transfer dana pribadi.
 
Kedua aktivitas keuangan tersebut memiliki rezim regulasi yang berbeda dan tidak otomatis dipertanyakan atau diperlakukan sebagai objek pajak yang sama.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini