NAWACITAPOST.COM — Dunia hiburan kembali diguncang aksi kejahatan siber. Penyanyi sekaligus presenter kenamaan Ruben Onsu resmi mengambil langkah hukum tegas setelah rekaman video call dirinya bersama seorang pria disebarkan secara liar di media sosial dengan narasi yang dinilai memfitnah dan merugikan nama baiknya.
Tak tanggung-tanggung, Ruben melayangkan dua laporan polisi sekaligus ke Polda Metro Jaya guna menyeret para pelaku ke meja hijau atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi adanya dua laporan polisi yang masuk terkait tindak pidana melalui media elektronik tersebut.
Baca Juga: Markas Judi Online Menyusup ke KPAD Cijantung: Letkol Arman Diperiksa, KSAD Berjanji Tindak Tegas
“Artinya ada dua laporan polisi dugaan tindak pidana melalui media elektronik,” kata Budi kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Laporan pertama dilayangkan langsung oleh Ruben Samuel Onsu pada Minggu (11/10/2026). Dalam aduannya, Ruben merasa kehormatan dan harga dirinya diusik akibat masifnya penyebaran konten tidak benar melalui sejumlah akun Instagram. Terlapor dalam berkas pertama ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh tim penyidik.
Tak berhenti di situ, tekanan hukum berlanjut pada Senin (12/10/2026) saat laporan kedua resmi dibuat. Pada laporan kedua ini, polisi mengantongi dua nama terlapor yang berinisial AO dan F.
Pihak kepolisian mengungkapkan, modus yang dilakukan terlapor adalah merekam, mengedit, lalu menyebarluaskan dokumen foto dan video call tanpa persetujuan korban. Aksi tersebut kian diperparah dengan imbuhan narasi provokatif yang dinilai menyerang kehormatan Ruben secara personal.
Baca Juga: Dikepung Kabut Asap Karhutla Indonesia dan Hujan Deras, F1 GP Singapura 2026 Tetap Membara
Guna memperkuat aduannya, Ruben telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik, mulai dari flashdisk berisi berkas rekaman hingga tangkapan layar (screenshot) unggahan di Instagram.
Guna mengusut tuntas kasus ini, Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan merekomendasikan penanganan perkara ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Penyidik dijadwalkan akan segera memanggil sejumlah saksi, memeriksa saksi ahli, serta menganalisis seluruh barang bukti digital yang telah dikumpulkan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua laporan tersebut terus berjalan intensif di kepolisian untuk menguak motif di balik penyebaran konten tersebut.
Artikel Terkait
Waspada! Teror APK WhatsApp 2026 Mengintai, Data Pribadi dan Rekening Terancam Kuras
Menilik Pernyataan Tegas Yusril: Skandal Klaster Mewah Lapas Cibinong Diseret ke Pintu Pidana
Pilah Polemik Ijazah Gibran, Rocky Gerung Tegaskan Hanya Penasihat Presiden
Di Bawah Cengkeraman Asap Karhutla, Warga Palangka Raya Jeritkan Asa dan Kekecewaan
Gempar Penemuan Mayat Terborgol di Kendal, BGN Tegaskan Bukan Gedung SPPG