Selasa, 3 November 2026

DPRD Kabupaten Nganjuk Pasang Badan, RDP Gabungan Demi Redam Ketegangan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 3 November 2026 | 11:39 WIB
 
NAWACITAPOST.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk bergerak cepat menyikapi gejolak sosial yang mengancam keharmonisan umat beragama di wilayah setempat.
 
Melalui langkah taktis yang melibatkan unsur legislatif secara lintas sektoral, lembaga perwakilan rakyat tersebut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang mempertemukan Komisi I dan Komisi IV di Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk.

Langkah konstitusional ini diambil guna menindaklanjuti secara serius aduan resmi dari kelompok jemaah Muhyiddin yang mengaku mengalami dugaan tindakan persekusi serta diskriminasi saat menjalankan aktivitas keagamaan.
 
 
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Ulum Basthomi, didampingi oleh jajaran pimpinan serta anggota dari Komisi I yang membidangi urusan hukum, pemerintahan, dan organisasi kemasyarakatan, serta Komisi IV yang membidangi sektor keagamaan.
 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Puguh Wicaksono, dalam keterangannya menjelaskan bahwa esensi utama dari penyelenggaraan RDP gabungan ini adalah memanggil pihak-pihak terkait guna meminta klarifikasi secara resmi dan mendalam atas laporan yang dilayangkan oleh jemaah Muhyiddin.
 
Kehadiran DPRD Kabupaten Nganjuk di tengah polemik ini difungsikan sebagai jembatan penengah yang netral untuk mendinginkan suasana serta memastikan stabilitas keamanan daerah tetap terjaga.
 

"Intinya, kami sebagai DPRD menengahi agar kondisi di Nganjuk ini kondusif. Acara selawatan atau pengajian adalah hak seluruh warga masyarakat. Kami ingin tidak ada keramaian yang bergesekan, semua bisa melaksanakan haknya dengan baik," ujar Puguh saat dihubungi via WhatsApp, Senin (2/11/2026).

Puguh menegaskan secara lugas bahwa lembaga legislatif berdiri di garis netral tanpa memberikan keistimewaan atau memihak kepada kelompok maupun golongan tertentu.
 
Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Nganjuk berkomitmen penuh untuk hadir sebagai pengayom bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, memastikan hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ibadah serta menuntut ilmu melalui majelis selawat dapat terjamin secara aman, tertib, dan tenteram tanpa rasa takut akan intimidasi.

Kendati demikian, Puguh menyebutkan bahwa pihak dewan belum mengambil keputusan final ataupun menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum apa pun kepada pihak manapun.
 
 
Rangkaian agenda yang telah dan tengah ditempuh oleh DPRD Kabupaten Nganjuk saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data, klarifikasi faktual, serta mendengarkan keterangan awal secara berimbang dari para pihak yang bersengketa.

Sebagai tindak lanjut komprehensif atas dinamika yang berkembang, DPRD Kabupaten Nganjuk telah menyusun agenda lanjutan yang melibatkan jajaran pemangku kepentingan (stakeholder) strategis berskala luas di daerah.
 
Rapat lanjutan tersebut rencananya akan menggandeng unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nganjuk, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nganjuk, Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, serta instansi pemerintah daerah terkait lainnya.
 
Pendekatan kolaboratif ini dinilai krusial guna merumuskan keputusan bersama yang objektif serta menetapkan langkah preventif strategis demi meredam potensi ketegangan lanjutan dan merawat kerukunan umat beragama di Kabupaten Nganjuk.
 
 

Di sisi lain, polemik ini juga memicu respons dari pihak terlapor. Sekretaris Pengurus PWI-LS, Asmijan, memberikan klarifikasi terpisah dengan menyatakan bahwa segala tudingan yang dialamatkan kepada organisasinya terkait dugaan tindakan persekusi maupun upaya penghadangan terhadap kegiatan syiar agama adalah tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
 
Sebaliknya, PWI-LS justru melayangkan tantangan terbuka agar dilakukan audit transparansi serta pengujian legalitas keorganisasian secara administratif terhadap jemaah Muhibbin.

"Kami tidak pernah melarang syiar Islam maupun pengajian. Namun, kami menolak narasi fitnah yang disebarkan oleh pihak Jami’ah Muhibbin," ujar Asmijan selaku salah satu juru bicara PWI-LS saat mengklarifikasi polemik tersebut.
 

Asmijan menambahkan, setiap forum, perkumpulan, atau organisasi kemasyarakatan yang menghimpun massa dalam jumlah besar semestinya senantiasa mengedepankan keterbukaan administrasi, kepatuhan terhadap hukum, serta menjunjung tinggi norma-norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.
 
Pihaknya lantas mendesak aparat penegak hukum serta instansi berwenang untuk turun tangan melakukan verifikasi terhadap keabsahan legal standing majelis yang bersangkutan.

"Jangan sampai ada kegiatan yang berkedok majelis pengajian tetapi justru memuat narasi yang berpotensi memecah belah kerukunan umat. Kami menantang mereka untuk membuktikan keabsahan legalitas organisasinya secara resmi," tegasnya.

DPRD Kabupaten Nganjuk kini diuji perannya sebagai mediator ulung di tengah dua arus yang bersitegang, di mana penyelesaian secara bijaksana, adil, dan transparan menjadi kunci utama agar ketegangan horizontal tidak berkepanjangan dan kedamaian di Bumi Anjuk Ladang tetap terpelihara dengan baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini