Senin, 12 Oktober 2026

Anomali Data TKA Sumsel Meledak, Marinus Gea Desak Pengawasan Imigrasi Digembok Ketat

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 12 Oktober 2026 | 17:40 WIB
Marinus Gea anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan.  (Dok. DPR RI)
Marinus Gea anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan. (Dok. DPR RI)

NAWACITAPOST.COM — Lonjakan dramatis mobilitas warga negara asing (WNA) yang menembus angka ribuan setiap bulannya di Sumatera Selatan (Sumsel) memicu sinyal bahaya bagi benteng pengawasan keimigrasian nasional.
 
Sorotan tajam kini tertuju pada potensi ketidaksesuaian antara data administratif tenaga kerja asing (TKA) dan realitas di lapangan yang dinilai rentan menyembunyikan pelanggaran izin tinggal skala besar.

Marinus Gea anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan WNA di tengah derasnya arus investasi asing dan ekspansi industri ekstraktif di wilayah tersebut.
 
 
Penegasan mendesak ini disampaikan langsung oleh Marinus bersumber dari website resmi DPR RI (Parlementaria) usai memimpin peninjauan dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2026).

Misteri Ribuan Pergerakan WNA dan Ketimpangan Data

Dugaan celah pengawasan muncul tatkala dinamika lalu lintas keimigrasian di Sumatera Selatan mencatatkan pergerakan keluar-masuk WNA yang mencapai kisaran 7.000 aktivitas pergerakan saban bulan.
 
Angka mobilitas yang luar biasa tinggi ini dinilai tidak sebanding dengan angka TKA yang terdata secara resmi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan.
 
Sepanjang tahun 2025, catatan resmi pemerintah daerah hanya mendeteksi keberadaan 1.619 TKA yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
 
 
Dari total tersebut, porsi dominan sebesar 70 persen didominasi oleh pekerja asal China yang terkonsentrasi massif di pusat-pusat penambangan vital, seperti Kabupaten Muara Enim.
 
Ketimpangan drastis antara tingginya angka perlintasan dan catatan pekerja aktif inilah yang memicu keprihatinan mendalam dari parlemen.

“Nah, persoalannya apakah sudah benarkah hanya segitu orang asing yang ada di Sumatera Selatan?” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut saat mempertanyakan keabsahan pendataan di lapangan.

Ancaman Pelanggaran Izin Tinggal dan Fenomena WNA Ilegal

Kecurigaan atas jurang pemisah antara data dan realitas tersebut bukan tanpa alasan. Rekam jejak penegakan hukum keimigrasian membuktikan bahwa potensi penyalahgunaan izin tinggal di kawasan industri Sumatera Selatan berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
 

Pada Juni 2026 lalu, Kantor Imigrasi Palembang sukses menyergap dan mengamankan 16 WNA asal China yang terbukti melakukan aktivitas terselubung yang bertolak belakang dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang mereka miliki.
 
Kejadian ini menjadi alarm keras bahwa aktivitas investasi dan lalu lintas industri acap kali dimanfaatkan oleh oknum asing untuk mengangkangi hukum keimigrasian Indonesia.

Marinus memperingatkan bahwa ketersediaan data yang presisi, sahih, dan real-time adalah fondasi utama yang tidak boleh ditawar dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya di daerah perkebunan dan pertambangan yang bernilai strategis.

Penyerap Aspirasi dan Penguatan Fungsi Pengawasan Parlemen

Selain membongkar potensi anomali pengawasan WNA, agenda kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan juga difokuskan untuk mengurai berbagai hambatan operasional yang dihadapi oleh instansi penegak hukum di daerah.
 
 
Kunjungan ini menjadi wadah krusial dalam menyerap potret utuh kinerja serta kendala kementerian dan lembaga mitra kerja DPR RI.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Banten III tersebut menerangkan bahwa penguatan pengawasan orang asing harus berjalan selaras dengan evaluasi kapasitas operasional mitra kerja di daerah agar kualitas Pelayanan Publik tetap optimal dan integritas hukum nasional tidak terkoyak.

“Kunjungan reses anggota komisi ini hakikatnya kita mendengar aspirasi, mendengar permohonan-permohonan, dan juga mendengar apa yang menjadi keluhan-keluhan dari mitra-mitra,” jelas Marinus Gea anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan.
Seluruh himpunan aspirasi, data temuan, dan evaluasi kritis dari Bumi Sriwijaya ini dipastikan akan dibawa Komisi XIII DPR RI ke tingkat rapat kerja pusat guna merumuskan kebijakan pengawasan keimigrasian yang lebih presisi, responsif, dan berwibawa demi melindungi kepentingan nasional dari ancaman penyalahgunaan izin warga asing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini