Rabu, 14 Oktober 2026

Darurat Utang Digital: Yasonna Laoly Desak Tindakan Tegas Atas Iklan Pinjol Menyesatkan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:54 WIB

NAWACITAPOST.COM — Ancaman jerat finansial di era digital kini tidak lagi sekadar membayangi kelompok dewasa, melainkan telah merambah hingga ke lini kehidupan generasi muda dan anak-anak.
 
Maraknya promosi pinjaman online (pinjol) ilegal maupun legal dengan narasi agresif di berbagai platform media sosial hingga marketplace memicu keprihatinan mendalam dari kalangan legislator di Senayan.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya iklan pinjaman online di ruang digital yang dinilainya kian mengkhawatirkan.
 
 
Menurutnya, serbuan promosi yang menawarkan kemudahan finansial tanpa edukasi memadai tidak hanya berpotensi merusak stabilitas ekonomi keluarga, tetapi juga menanamkan mentalitas destruktif pada anak-anak sejak dini.
 


Pernyataan tegas tersebut disampaikan Yasonna melalui unggahan di akun Instagram resminya, @yasonna.laoly, pada Selasa (13/10/2026).

Pengepungan Ruang Digital dan Ancaman Mentalitas Instan

Fenomena kemudahan akses informasi saat ini dimanfaatkan oleh penyedia layanan keuangan digital untuk memborbardir pengguna dengan iklan yang sering kali menyesatkan.
 
 
Narasi menggiurkan seperti "cair kilat tanpa syarat" muncul secara masif saat masyarakat sedang melakukan aktivitas harian di dunia maya, seperti menjelajahi media sosial atau berbelanja di platform e-commerce.
 


Yasonna menilai, pola pemasaran semacam ini sangat berbahaya karena menjangkau segmen masyarakat yang rentan, termasuk anak-anak dan remaja di bawah umur.
 
Jika tidak ditangani secara serius, fenomena ini berisiko membentuk mindset bahaya yang menganggap utang sebagai jawaban cepat atas setiap masalah finansial.
 

"Anak-anak tidak boleh menjadi sasaran pemasaran produk utang. Jangan sampai sejak dini mereka dibiasakan melihat pinjaman instan sebagai solusi. Perlindungan anak di ruang digital harus jadi prioritas," tegas Yasonna Laoly.
 
Ia menekankan bahwa keberadaan teknologi seharusnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup, bukan justru menjadi instrumen jebakan yang menjerumuskan mereka ke dalam siklus utang tak berkesudahan.

Tiga Langkah Strategis Desak Komdigi dan OJK

Guna membendung dampak buruk promosi keuangan yang tidak terkendali ini, Yasonna mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil langkah konkret dan responsif.
 
Ia menegaskan perlunya sinergi lintas lembaga antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para pengelola platform digital.
 

Secara rinci, Politisi PDI Perjuangan tersebut mengajukan tiga pilar utama penanganan yang harus segera direalisasikan:

  1. Pengawasan Ketat dan Pemfilteran Agresif: Komdigi diminta secara aktif menyaring dan menindak tegas seluruh iklan pinjol yang beredar luas di media sosial maupun platform marketplace.
  2. Kolaborasi Multisektoral: Membangun koordinasi yang erat dan berkelanjutan antara regulator pemerintah (Komdigi dan OJK) bersama penyedia platform digital demi menciptakan sistem penyaringan iklan yang komprehensif.
  3. Edukasi dan Transparansi Finansial: Mendorong keterbukaan informasi mengenai suku bunga, syarat, serta risiko pinjaman, disertai peningkatan literasi keuangan nasional agar masyarakat mampu mengambil keputusan finansial secara bijak.

Menjaga Masa Depan Generasi Muda di Era Digital

Desakan yang disuarakan oleh Yasonna Laoly ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan pengembang teknologi untuk kembali pada komitmen awal perlindungan konsumen digital.
 
 
Ekosistem digital yang sehat tidak hanya diukur dari seberapa cepat transaksi dapat dilakukan, tetapi juga dari sejauh mana keamanan dan keselamatan para penggunanya dijamin—khususnya bagi kelompok rentan.

Pengetatan regulasi iklan dan peningkatan literasi keuangan diharapkan dapat membendung penetrasi agresif pinjol, sekaligus mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, transparan, dan mampu melindungi generasi muda dari jebakan utang berbasis teknologi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini