Rabu, 14 Oktober 2026

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Morowali Amankan Belasan Ribu Batang Cukai Palsu

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:02 WIB
 
NAWACITAPOST.COM — Sinergi lintas instansi di Kabupaten Morowali terus diperketat guna memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
 
Dalam operasi gabungan yang digelar pada 7–8 Oktober 2026, Bea Cukai Morowali berhasil menggulung peredaran lebih dari 13 ribu batang rokok ilegal bernilai puluhan juta rupiah dari kawasan pemukiman dan pusat perdagangan warga.
 
Operasi penyisiran tersebut menyasar sejumlah toko dan kios pedagang eceran di wilayah Kecamatan Bungku Tengah dan Bungku Barat.
 
Langkah tegas ini melibatkan personel gabungan dari Bea Cukai Morowali, Polres Morowali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Morowali, serta Subdenpom Morowali.
 
 
Dari hasil penindakan di lapangan, petugas mengamankan sedikitnya 13 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp20 juta.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menegaskan bahwa operasi berskala gabungan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membendung kebocoran penerimaan negara akibat praktik perdagangan ilegal.
 
“Kolaborasi lintas instansi menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan serta mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Morowali,” tegas Muhariadi Angkat.


Edukasi dan Penerapan Sanksi Firm

Tidak sekadar melakukan tindakan represif berupa penyitaan, tim gabungan Bea Cukai Morowali juga secara intensif memberikan edukasi langsung di tempat (on-the-spot) kepada para pedagang eceran.
 
 
Petugas membekali para pedagang mengenai identifikasi ciri-ciri rokok ilegal, bahaya dampak ekonominya, hingga konsekuensi hukum yang mengintai apabila tetap nekat memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi.
 
Langkah preventif ini diharapkan mampu mengikis ceruk pasar rokok ilegal dari tingkat pengecer termurah sekalipun, sehingga masyarakat dan pelaku usaha makin cermat serta patuh terhadap aturan yang berlaku.

Meski demikian, penegakan hukum tetap berjalan tegas. Terhadap pedagang eceran yang terbukti memperdagangkan rokok ilegal dalam jumlah memadai, petugas menerapkan sanksi denda administratif melalui mekanisme ultimum remedium sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Ke depan, Bea Cukai Morowali bersama jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berkomitmen memperketat pengawasan secara berkelanjutan.
 
 
Kombinasi antara tindakan tegas, penerapan sanksi administrasi, serta edukasi persuasif diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini