NAWACITAPOST.COM— Tabir misteri menyelimuti kematian tragis Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota polisi Bripka IH. Korban yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar mandi sebuah rumah di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kota Medan, pada Senin, 3 Agustus 2026, kini memicu gelombang desakan publik.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turun tangan dan menuntut pengusutan secara transparan serta berkeadilan.
Langkah ini diambil setelah muncul jurang perbedaan tajam antara kesimpulan awal pihak kepolisian dan kecurigaan mendalam keluarga korban. Kepolisian menyatakan Winda mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan senjata api milik Bripka IH yang diambil diam-diam saat sang polisi tertidur.
Hasil autopsi versi polisi mengklaim luka tembak di kepala sebagai penyebab tunggal tanpa tanda kekerasan lain. Namun, klaim tersebut mendadak runtuh usai pihak keluarga menemukan luka lebam dan memar mencurigakan pada tubuh korban, hingga resmi melayangkan laporan dugaan pembunuhan.
Menanggapi kontroversi yang memanas ini, Rieke Diah Pitaloka Desak Polda Sumut Usut Tuntas Penyebab Kematian Winda Lorenza. Ia menegaskan agar aparat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan fatal tanpa pembuktian ilmiah yang komprehensif.
“Jangan buru-buru ada kesimpulan kematian Winda, ungkap tuntas kematian Winda Lorenza Gowasa,” ujar Rieke tegas melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Rieke menggarisbawahi pentingnya metode scientific crime investigation agar proses hukum tidak tumpang-tindih atau berorientasi pada satu hipotesis semata. Polisi didesak segera menjalankan prosedur pengujian ketat.
“Polisi harus melalui scientific crime investigation yang meliputi autopsi menyeluruh, pemeriksaan balistik, uji gunshot residue atau GSR, pemeriksaan DNA dan sidik jari pada senjata api, analisis pola percikan darah, rekonstruksi TKP, pemeriksaan bukti elektronik, serta pemeriksaan seluruh saksi secara obyektif. Udah belum?” tegas politisi kawakan tersebut.
Mengingat kepemilikan senjata api mengarah pada sosok Bripka IH, Rieke mengingatkan bahwa kejelasan kasus ini mempertaruhkan taruhan besar: integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Ia menuntut jaminan proses hukum yang bebas dari intervensi maupun perlakuan istimewa.
“Proses penyidikan harus menjunjung tinggi kesamaan kedudukan di dalam hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi Pasal 27 Ayat 1, tidak boleh ada konflik kepentingan, perlakuan istimewa, atau intervensi yang dapat mengurangi independensi penyidikan,” sambung Rieke.
Ia menambahkan, jika dalam pendalaman berlanjut ditemukan indikasi kuat tindak pidana, Ditres PPA-PPO wajib mengambil alih penanganan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan transparan.
Artikel Terkait
Heboh Demo SMAN 1 Solok Selatan: Dugaan Pelecehan hingga Pesan Chat Oknum Guru Tersebar!
Peringati 30 Tahun Kudatuli, Ketua DPRD Nganjuk Serukan Jaga Nyawa Demokrasi!
Skenario Kambing Hitam Indodax Terbongkar, Deflorio Arya Nizam Dituntut Bebas Murni
Langkah Perdana Usai Dilantik, Camat Umbunasi Kobarkan Sinergi Sambut HUT RI ke-81
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Dukung Program Prioritas Pemerintah