NAWACITAPOST.COM – Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mendadak riuh oleh ketukan palu sidang pada Rabu (20/5/2026). Di bawah sorot lampu ruang sidang utama, sebuah langkah politik krusial resmi diambil. DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk secara heroik menyepakati penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.
Langkah ini bukan sekadar seremonial biasa. Ini adalah cetak biru (blueprint) masa depan bagi demokrasi tingkat akar rumput di Kabupaten Nganjuk. Kesepakatan ini menjadi gerbang utama dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang diproyeksikan bakal mengguncang awal tahun 2027 mendatang.
Komisi I DPRD Nganjuk Serap Aspirasi, Amankan 180 Pasal Krusial
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Jianto Wakil Ketua DPRD Nganjuk, berjalan dengan tensi penuh komitmen. Pembahasan ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut hajat hidup ratusan ribu warga desa.
Baca Juga: Menembus Batas Waktu! Pemkab Bogor Gebrak Sejarah dengan Pelayanan Publik 100 Jam Non-Stop
Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, menegaskan bahwa lembaganya bergerak cepat dan taktis. Penyempurnaan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang sempat tertahan demi menyelaraskan aturan dengan Pemerintah Pusat. Tatit enggan membuang-buang waktu dalam birokrasi yang berbelit.
"Ini tindak lanjut dari penyempurnaan perda yang memang harus segera diselesaikan. Kita bergerak cepat agar pembahasan tidak harus diulang dari nol lagi lewat pembentukan Pansus baru," tegas pria yang akrab disapa Tatit ini.
Di balik layar, Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk telah bekerja keras secara maraton. Mereka membuka pintu lebar-lebar untuk berdialog secara intensif dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari asosiasi kepala desa, persatuan perangkat desa, hingga tokoh masyarakat.
Hasilnya? Sebanyak 180 pasal berlapis berhasil dirumuskan secara detail. Aturan baru ini siap menyaring jalannya roda pemerintahan desa secara radikal, mulai dari:
Baca Juga: Bekasi Melesat: Dari Prestasi Dunia hingga Solusi Strategis Pendidikan dan Kesehatan
- Mekanisme ketat pengunduran diri anggota BPD yang berniat maju Pilkades.
- Ketentuan hukum tegas bagi kepala desa yang tersangkut persoalan hukum.
- Sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan terbaru dari Pemerintah Pusat.
Menghitung Mundur Pesta Demokrasi 230 Desa
Trihandy Cahyo Saputro Wakil Bupati Nganjuk, mengakui bahwa ketegasan dan kecepatan DPRD Nganjuk dalam mengesahkan aturan ini sudah sangat dinantikan oleh masyarakat luas.
"Hari ini adalah rangkaian yang sangat tunggu-tunggu, khususnya oleh rekan-rekan kepala desa dan calon kepala desa yang insyaallah di awal 2027 sudah mulai bertarung dalam pemilihan," ujar Trihandy usai menghadiri sidang paripurna.
Meski regulasi payung hukum telah sukses disahkan oleh DPRD, tantangan nyata berikutnya ada di tangan eksekutif. Pemerintah Kabupaten kini berkejaran dengan waktu untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis lapangan, terutama mengenai kalkulasi anggaran Pilkades yang bersandar pada kemampuan keuangan daerah.
Tantangan lainnya adalah kalkulasi waktu. Jadwal Pilkades awal tahun 2027 diprediksi akan berhimpitan langsung dengan momentum suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Artikel Terkait
20 Tahun Suara Kristen 'Meredup', Partai Setara Indonesia (PASTI) Bangkit Dobrak Panggung Politik Nasional!
Sidak Dadakan di Apel Gabungan: Pemkab Tapteng "Sikat" Pejabat Eselon II dan III yang Bolos!
Gedor Senayan! Ketua PGRI Flores Timur Suarakan Jeritan Guru Honorer Langsung di Hadapan DPR RI
Tabir Gelap Dana Bencana Padangsidimpuan—Uang Rakyat Diduga Menguap, Pemkot Malah "Jemput Bola" Cari Donasi Baru?
Fokus Ibadah ke Tanah Suci, Tri Adhianto Resmi Serahkan Kemudi Pemerintahan Kota Bekasi ke Harris Bobihoe