Senin, 21 September 2026

Berizin Sah Kemenag, Ibadah Jemaat GKPI Rajeg Tangerang Digeruduk Warga Ber-Sajam

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 21 September 2026 | 16:10 WIB
Viral pembubaran ibadah jemaat GKPI di Mekar Sari, Rajeg, Kabupaten Tangerang oleh sekelompok warga. (Instagram.com/@davidherson_official)
Viral pembubaran ibadah jemaat GKPI di Mekar Sari, Rajeg, Kabupaten Tangerang oleh sekelompok warga. (Instagram.com/@davidherson_official)

NAWACITAPOST.COM — Ketegangan melanda Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, saat sekelompok warga nekat menggeruduk dan membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), Minggu (20/9/2026).
 
Aksi intoleransi ini memicu kemarahan publik setelah rekaman videonya viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, suasana berubah mencekam tatkala salah satu warga yang mengacungkan senjata tajam (sajam) berteriak histeris menuntut penghentian kegiatan keagamaan tersebut secara permanen.
 

“Saya nggak mau tau, tutup sekarang sampai selamanya. Saya pemuda, saya yang memimpin pemuda,” ujar pria berpeci hitam tersebut dengan nada mengancam, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @davidherson_official.
 
Pria tersebut juga mempertanyakan legalitas penyelenggaraan ibadah.
 
“Udah negosiasi dua kali, kalian yang bandel. Sudah dua kali negosiasi, Anda izin dengan siapa?” lanjutnya.

Merespons gejolak tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa jemaat GKPI Rajeg Tangerang sejatinya beribadah secara legal di lokasi yang difungsikan sebagai rumah doa, bukan bangunan gereja permanen.
 
Staf Khusus Kemenag, Gugun Gumilar, menyatakan bahwa seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Ini Surat Keterangan Lapor sudah ada, artinya orang mau beribadah itu surat keterangan lapornya sudah ada di Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan ini sah untuk melakukan ibadah. Terkecuali mau bangun rumah ibadah yang disebut gereja, itu baru dari RT/RW, kemudian 60 dari internal, 90 dari masyarakat dan izinnya sampai bupati, panjang,” tegas Gugun, dikutip dari unggahan akun Instagram @catatangugungumilar.

Gugun menambahkan, pihak jemaat GKPI Rajeg Tangerang berada di posisi yang benar secara hukum dan memiliki hak penuh untuk menjalankan ibadahnya.

“Nah, ini kan bukan gereja, rumah doa yang izinnya dari Kemenag Kabupaten Tangerang dan sudah ada, jadi ini sah untuk beribadah,” tambahnya.
 

Meskipun Kemenag mendorong penyelesaian secara damai, pihak Kemenag tetap menyerahkan opsi penegakan hukum kepada pihak jemaat atas aksi pengancaman dan intimidasi yang dialami.

“Saudara-saudara kita yang dateng, kita maafkan ya. Tapi proses silakan oleh teman-teman ada yang mau melapor ke kepolisian, silakan. Tapi menurut pendapat saya, sudah aman, damai, kita saling memaafkan,” tutur Gugun.

Ia juga memperingatkan warga agar tidak mengulangi tindakan main hakim sendiri.
 
“Tapi jangan diulangi lagi, itu tidak boleh karena itu melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang mengganggu, merusak, dan menghalangi beribadah itu hukumannya pidana 1 sampai 5 tahun tuh. Karena kemurahan bapak ibu semuanya, saling memaafkan,” tukasnya.
 

Aparat kepolisian kini telah turun tangan guna meredakan situasi. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa situasi di lokasi kejadian telah kondusif usai mengumpulkan kedua belah pihak bersama Camat dan tokoh masyarakat setempat.

“Peristiwa itu terjadi Minggu siang di rumah ibadah, bukan gereja. Kedua belah pihak sudah kami kumpulkan di rumah tokoh masyarakat, bersama Camat juga dan untuk situasi di lapangan sudah kondusif dan terkendali,” terang Andi.

Guna menyelesaikan akar perselisihan, mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/9/2026) dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini