Jumat, 6 November 2026

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bikin Gempar, DPR RI Desak RUU Penyadapan Dikebut

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 6 November 2026 | 20:42 WIB
Ilustrasi aktivitas penyadapan menggunakan perangkat elektronik yang menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh. (Sumber: Magnific)
Ilustrasi aktivitas penyadapan menggunakan perangkat elektronik yang menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh. (Sumber: Magnific)

NAWACITAPOST.COM — Skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional memicu gelombang desakan politis di Senayan.
 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan segera dilanjutkan demi menghadirkan kepastian hukum dan membendung potensi kesewenang-wenangan aparat.

Dorongan kuat tersebut disuarakan sejumlah anggota parlemen pada Kamis (5/11/2026) dan Jumat (6/11/2026). Regulasi tunggal ini dipandang sangat mendesak mengingat selama ini aturan terkait penyadapan masih tercecer dalam berbagai undang-undang sektoral tanpa pengawasan yang terintegrasi.
 

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa pembentukan aturan khusus ini mendesak agar penggunaan teknologi pengawasan canggih tidak justru berbalik merugikan masyarakat.

"Memang harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang penyadapan. Nah, ini harus disegerakan ya, sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring, surveillance, dan seterusnya itu, bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia," ujar Yanuar dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Selain soal jaminan perlindungan warga, Yanuar juga menyoroti penggunaan anggaran negara yang terbilang besar untuk pengadaan perangkat penyadapan.
 
Menurutnya, audit berkala serta mekanisme pengawasan yang ketat wajib diakomodasi secara eksplisit dalam perancangan regulasi tersebut.
 

Satu Payung Hukum untuk Batasi Kewenangan Aparat

Wacana penataan RUU Penyadapan sebenarnya telah bergulir sebelum skandal ini pecah. Pada Juli 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengidentifikasi perlunya mengintegrasikan aturan yang tersebar ke dalam satu payung hukum yang utuh.

Salah satu poin paling krusial sekaligus krusial dalam perumusan RUU ini adalah mekanisme perizinan: apakah izin penyadapan wajib melalui penetapan pengadilan atau cukup via mekanisme internal lembaga penegak hukum.

Anggota Baleg DPR RI, Andi Yuliani Paris, menggarisbawahi perlunya sikap ekstra hati-hati dalam memberikan celah kewenangan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Penyadapan ini harus hati-hati, sebaiknya masyarakat yang benar-benar boleh disadap apabila sudah ada penetapan tersangka, apabila hanya mencari bukti sebaiknya tidak boleh dilakukan penyadapan," tegasnya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Kamis (2/4/2026).
 

Substansi lain yang juga ditargetkan rampung mencakup batasan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar hukum tindakan penyadapan, serta penentuan lembaga mana saja yang secara sah mengantongi wewenang tersebut.

Presiden Prabowo Instruksikan Pengusutan Transparan

Sinyal bahaya dari kasus peretasan dan pengawasan ilegal ini sebelumnya dibeberkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri untuk mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan tanpa kompromi.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," terang Prasetyo.
 

Pemerintah membenarkan bahwa dugaan pelanggaran serius ini tidak hanya mencakup penyadapan ilegal, tetapi juga penindakan atas penghapusan bukti elektronik serta akses tanpa hak terhadap Kepala Negara dan sejumlah figur publik.

Kini, penyelesaian RUU Penyadapan menjadi pertaruhan penting bagi DPR dan pemerintah—sebuah langkah krusial untuk menarik garis tegas antara wewenang intelijen/penegakan hukum dengan jaminan konstitusional atas hak privasi setiap warga negara.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini