NAWACITAPOST.COM — Angin segar berhembus bagi jutaan tenaga honorer di tanah air. Pemerintah resmi memutuskan untuk meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi P3K penuh waktu. Kebijakan revolusioner ini dipastikan mulai berlaku secara serentak pada 1 Januari 2027.
Keputusan penting tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers bersama pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).
Langkah ini diambil setelah pemerintah merampungkan serangkaian kalkulasi matang demi memastikan kesejahteraan aparatur pelayanan publik.
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi," ujar Prasetyo di hadapan awak media.
Jangkau Lintasan Profesi Pelayanan Publik
Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang kerap diasosiasikan secara eksklusif dengan sektor pendidikan, transformasi status kepegawaian kali ini merangkul spektrum profesi yang jauh lebih luas. Pemerintah memastikan bahwa penataan ini tidak hanya menyasar guru, melainkan juga pilar-pilar vital birokrasi lainnya.
Mensesneg secara khusus membeberkan sejumlah profesi yang masuk dalam daftar prioritas peningkatan status, mulai dari sektor perguruan tinggi hingga garda terdepan penanganan darurat.
"Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat," kata Prasetyo.
Selain dosen dan petugas pemadam kebakaran (damkar), jangkauan kebijakan ini turut mencakup tenaga kesehatan (nakes), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta berbagai kategori tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.
Seluruh unsur tersebut diproyeksikan bertransisi menjadi P3K penuh waktu demi menjamin kepastian status serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Peluang Emas: P3K Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS
Tak berhenti pada pengangkatan status, pemerintah turut membuka koridor mobilitas karier yang lebih luas bagi para aparatur. Pegawai yang telah menyandang status P3K penuh waktu nantinya diberikan kesempatan emas untuk berpartisipasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kendati demikian, Prasetyo menegaskan bahwa peralihan dari P3K penuh waktu menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dilalui secara otomatis. Para pegawai yang berminat tetap diwajibkan mengikuti tahapan seleksi CPNS yang dijadwalkan kembali bergulir pada 2027, sesuai dengan mekanisme dan regulasi resmi yang berlaku.
Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Kebijakan terpadu ini diharapkan mampu merampungkan persoalan penataan tenaga non-ASN secara komprehensif, sekaligus memperkokoh fondasi pelayanan publik nasional menjelang awal tahun 2027.(***)
Artikel Terkait
Kasus Penyadapan Presiden Makin Disorot, Kapolri Turun Tangan Bentuk Tim Khusus
Sisir Proyek Tol Semarang–Demak, Imigrasi Semarang Tindak Tiga WNA Asal Tiongkok
Sidang Dugaan Fitnah Ijazah dr Tifa Memanas: Pengacara Tantang Jokowi Soal Kumis, Jaksa Protes Keras
Tragedi Maulid di Pidie: Pemuda Tewas Ditembak, Amnesty Tuntut Rantai Komando Diadili
Asa Putra Nias Membara di Lapangan: Askur Hulu Sabet Juara III KBAM 2026 Djarum Foundation