SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur kembali menuai kritik keras. Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim) mendesak DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan DPP Partai Demokrat segera mengambil tindakan tegas terhadap Achmad Iskandar yang masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim.
Desakan tersebut disuarakan Musfiq, Koordinator Aksi JAKA Jatim, dalam demonstrasi di depan kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Kamis (5/11/2026). Massa mempertanyakan sikap partai yang dinilai membiarkan kadernya tetap menyandang jabatan politik meski telah berstatus tersangka dalam perkara korupsi dana hibah.
Musfiq menilai, sikap diam Partai Demokrat justru menjadi persoalan serius bagi kredibilitas dan marwah partai. Menurutnya, tidak semestinya seorang kader yang terseret perkara korupsi tetap dipertahankan tanpa kejelasan sikap organisasi.
"Partai politik seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas. Kalau ada kader yang tersandung kasus korupsi, jangan justru dipertahankan seolah tidak terjadi apa-apa. Ini menyangkut kehormatan dan reputasi partai," tegas Musfiq.
JAKA Jatim juga menyoroti lambannya penanganan klaster Achmad Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan rilis JAKA Jatim, Achmad Iskandar bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024. Namun, hingga 5 November 2026, perkara tersebut belum memasuki persidangan.
Musfiq mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap klaster Achmad Iskandar berjalan begitu lama, sementara sejumlah terdakwa dalam klaster lain kasus dana hibah Jatim telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak lainnya. KPK harus menjelaskan mengapa klaster Achmad Iskandar belum juga disidangkan. Jangan biarkan ketidakpastian hukum terus menjadi konsumsi publik," ujarnya.
Sorotan JAKA Jatim juga mengarah kepada Agung Mulyono, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim sekaligus Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim. Namanya disebut dalam rilis terkait kesaksiannya pada persidangan perkara dana hibah yang menyeret Sahat Tua Simanjuntak. Dalam persidangan tersebut, Agung disebut pernah menyampaikan bahwa praktik jual beli plafon Pokir di internal DPRD Jatim sudah menjadi hal biasa, sebelum kemudian menyatakan tidak mengetahui lebih jauh ketika ditanya jaksa KPK.
Bagi JAKA Jatim, keterangan tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Musfiq meminta KPK tidak berhenti pada pengungkapan perkara yang telah disidangkan, tetapi juga menelusuri dugaan praktik jual beli plafon Pokir serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan politik atau kedekatan dengan kekuasaan. Penegakan hukum tidak boleh mengenal tebang pilih," tandasnya.
Dalam aksinya, JAKA Jatim menyampaikan tiga tuntutan kepada DPD dan DPP Partai Demokrat. Pertama, memecat Achmad Iskandar dari keanggotaan Partai Demokrat. Kedua, mendesak pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaan DPRD Jawa Timur. Ketiga, apabila partai tetap mempertahankan dua posisi tersebut, JAKA Jatim menilai pimpinan partai telah mengabaikan tanggung jawab menjaga nilai dan marwah organisasi.
Tak hanya kepada partai, JAKA Jatim juga melayangkan lima tuntutan kepada KPK. Di antaranya mendesak penjemputan paksa terhadap tiga tersangka dalam klaster Achmad Iskandar, termasuk Iskandar sendiri, serta meminta seluruh tersangka dalam perkara korupsi dana hibah Pokir diproses secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
JAKA Jatim juga meminta KPK mengembangkan penyidikan apabila menemukan keterlibatan kader Demokrat lainnya. Musfiq menegaskan, seluruh tersangka dalam klaster Achmad Iskandar harus segera ditangkap, ditahan, dan diadili sesuai ketentuan hukum. Mereka juga mendesak seluruh klaster perkara korupsi dana hibah Jatim dituntaskan sepanjang 2026.
"Jangan sampai kasus sebesar ini terus berlarut-larut tanpa kepastian. Kami meminta KPK membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua orang. Tidak boleh ada tersangka yang seolah kebal hukum hanya karena memiliki posisi dan pengaruh politik," pungkas Musfiq. ***